5 Pelaku Pencurian Alat Berat Sungai Mandau Diamankan, Satu Masih DPO

SIAK,  RIAUBERNAS. COM - Sebanyak Lima pelaku, PH, RG, IR, SM, TS komponen alat barat Excavator berhasil diamankan oleh Personil Polsek Sungai Mandau di tempat berbeda. Sementara pelaku BD masih daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolsek Sungai Mandau IPDA Siswoyo, Jumat (20/12/2019) membenarkan kejadian penangkapan 5 orang pelaku pencurian komponen alat berat tersebut sementara satu orang masih DPO.

Diceritakan Kapolsek, kejadian pencurian berupa, Pompa hidrolik dan Dinamo cas berawal dari pelaku membuka cap samping alat berat Excavator di Dusun Bedeng Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai. Kemudian pelaku mengambil Pompa hidrolik dan Dinamo cas alat berat, kejadian tersebut baru diketahui pelapor saat pagi harinya. 

Selanjutnya, saksi memberi tahu kejadian tersebut kepada pelapor lalu saksi dan pelapor melakukan pencarian terhadap komponen alat berat tersebut namun tidak di temukan.

Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pkl 19.00 WIB. Polsek Sungai Mandau menerima laporan  tentang keberadaan pelaku yang sedang hendak menjual komponen alat berat tersebut di Pekanbaru, berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Sungai Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Selanjutnya, sekira pukul 20.30 wib diamankan pelaku TS,  berdasarkan keterangan pelaku TS bahwa ia disuruh oleh PH, RG dan BD untuk menjualkan komponen alat berat tersebut. 

Berdasarkan keterangan TS kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku PH, RG dan BD berhasil melarikan diri, berdasarkan keterangan PH dan RG yang menerangkan bahwa mereka bertiga dengan BD (DPO) hendak menjual komponen alat berat tersebut di Pekanbaru. 

Berdasarkan keterangan tersebut Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku IR di Kecamatan  Tualang dan pelaku SM ditangkap di Sungai Mandau. Masing masing Pelaku diamankan ditempat berbeda, seperti di Pekanbaru, Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang.

"Kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku dan barang bukti berupa Satu unit Pompa hidrolik dan Dinamo cas alat berat serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu," jelas mantan Kanit Regident Polres Siak itu.

Diceritakan Kapolsek, Kerugian materil ditaksir mencapai 40 juta rupiah. "Pelaku dan Barang bukti  sudah dibawah ke Polsek Sungai Mandau guna proses penyidikan, sementara pelaku dikenakan pasal 363, kurungan berupa maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar