Sidang GS Zulkhairi Versus Dinas PUPR Pelalawan, Bagian Hukum Terkesan Tertutup

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang gugatan sederhana atau wanprestasi antara Zulkhairi selaku Pengugat dan Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan selaku Tergugat yang diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pelalawan yang dipimpin oleh Hakim Jetha Tri Dharmawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Selasa (9/11/2021) dengan agenda Kesimpulan. 

Namun dalam sidang kali ini Bagian Hukum Setda selaku wakil dari Tergugat yaitu Dinas PUPR Pelalawan terkesan tertutup, pasalnya Bagian Hukum Setda hanya menyerahkan kesimpulannya yang berbentuk secara tertulis kepada Hakim, tanpa mau membacakannya. 

Sementara Pengugat (Zulkhairi, red) membacakan kesimpulan dari gugatannya sebelum diserahkan kepada Hakim. Yang intinya Pengugat meminta Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan untuk membayarkan konpensasi dari jasanya sebagai kuasa hukum Dinas PUPR saat menangani perkara esklasi Perdata di Dinas tersebut. Serta meminta kepada Hakim agar memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diserahkan. 

Saat dikonfirmasi media ini usai sidang, kenapa kesimpulan tergugat tidak dibacakan, tetapi langsung diserahkan kepada Hakim. Dan secara garis besar, apa saja kesimpulan dari tergugat yang langsung diserahkan kepada Hakim?. 

Bagian Hukum Setda Pelalawan, Hendri, tidak mau memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut, dengan gaya orang binggung Hendri hanya menjawab, "Karena kami mengajukan secara tertulis, maka langsung kami serahkan saja sama Hakim, kami anggap untuk dibacakan," katanya. 

Saat kembali ditanya, kenapa tidak dibacakan, apakah ini termasuk rahasia negara sehingga tidak boleh diketahui umum, Hendri tidak memberikan jawaban dan hanya senyun-senyum saja. 

Ketika ditanya soal pekerjaan di Dinas PUPR yang konpensasi jasanya digugat oleh penggugat itu tahun berapa, Hendri mengatakan bahwa pekerjaan/jasa yang dilakukan penggugat itu penanganan perkara esklasi perdata tahun 2012. Dan untuk tingkat Kasasinya perkara tersebut itu di tahun 2013.

Disinggung tanggapannya soal kontrak Zulkahiri sebagai pengacara Pemda yang berakhir di tahun 2012 dan itu sudah dibayarkan. Itu berarti tidak ada kerjasama dengan Pemda lagi, dan itu yang dituntut Zulkhairi, Hendri mengatakan terkait pekerjaan jasa yang dilakukan di tahun 2012, pihaknya masih tetap komit tidak berubah, sama seperti sebelumnya karena berdasarkan keterangan dan bukti yang ada pada pihaknya awal mulai gugatan itu di tahun 2012, kemudian ada upaya dan kasasi hingga melewati tahun anggaran.

"Tapi pekerjaan itu sudah dibayarkan di tahun 2012, itu menurut informasi yang kami terima. Dan kami pun menyampaikan apa adanya di pengadilan sebagaimana jawaban kami pada sidang sebelumnya," ujarnya. 

Namun ketika ditanya lagi bahwa soal kontrak dengan Zulkhairi berakhir di tahun 2012, artinya tidak ada perkara dan ada perkara akan dibayarkan oleh Pemkab Pelalawan sebesar Rp. 75 juta/tahunnya sesuai kontrak tertulis dengan Pemda. Di luar itu pekerjaan atau jasa yang dilakukan Zulkhairi pada Dinas PUPR yang belum dibayarkan setelah melewati masa kontrak dengan Pemda Pelalawan, apakah itu harus dibayarkan atau tidak, Hendri tak mau menanggapi pertanyaan yang lebih mendetil ini. 

"Secara tehnis kami sudah menjawab bantahan soal ini sesuai dengan gugatan penggugat. Cuma untuk tehnis selanjutnya seperti apa, mungkin pimpinan kami saja yang menjawab karena tidak etis pula saya yang harus jawab," kata Hendri, tanpa menjelaskan secara detail siapa pimpinan yang dimaksud, apakah Kabag Hukum atau Sekda selaku pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar