Ini 5 Cagar Budaya di Rohil Yang Terdaftar dan Dilindungi UU
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memiliki 5 cagar budaya yang telah terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kelima cagar budaya itu telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Ya, kemarin kita telah mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar, namun yang dilindungi itu cuma ada lima cagar budaya," terang Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, H Zulkarnaen Nur melalui Kasi Sejarah Kepurbakalaan dan Museum, Zakia Hada akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.
Ia menjelaskan, kelima cagar budaya itu yakni Kelenteng Ing Hok King, Rumah Kapitan, Gereja Katolik yang terletak di Kota Bagansiapiapi. Kemudian Candi Sintong yang terletak di Kecamatan Pujud, dan terakhir adalah situs Sedinginan yang terletak di Kecamatan Tanah Putih.
"Memang kemarin kita mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya, namun yang dilindungi itu hanya lima. Sedangkan 25 lainnya termasuk eks Pelabuhan Sei Garam yang terletak di arel kantor bea Cukai juga telah terdaftar di balai pelestarian cagar budaya batu sangkar," katanya.
Lanjutnya, supaya cagar budaya yang ada tidak diganggu dan bisa dilestarikan sebagai tempat objek wisata negeri seribu kubah, maka dalam dekat pihaknya akan membentuk tim yang khusus menangani cagar budaya dan aset sejarah lainnya di Rohil.
"Kita akan bentuk tim, kemudian setiap cagar budaya akan dipasang plang agar lebih diketahui masyarakat," tandasnya.
Menurutnya, adapun tim yang nantinya bertugas menangani cagar budaya di Rohil itu terdiri dari Disparpora Rohil, Bappeda, Balai Persatuan Batu Sangkar, akademisi, dosen sejarah kepurbakalaan, serta pihak terkait lainnya. (adv/hms/ar)
Editor : Ai
Tulis Komentar