Masyarakat Empang Pandan Sepakat Tidak Akan Membakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Empang Pandan mengaku sepakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Hal itu disampaikan Babinsa Empang Pandan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda L Syahdanur saat melakukan patroli Karhutla didaerah rawan kebakaran hutan dan lahan Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (21/7/2021).

Serda L Syahdanur juga mengingatkan kepada masyarakat, kalau terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan di penjara. "Terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara, paling lama 10 tahun," tegas dia.

Dijelaskan dia, bahwa dirinya berupaya menjaga hutan dan lahan dari Karhutla. Berbagai cara dilakukan, mulai melakukan sosialisasi sampai turun kelapangan yang diduga rawan kebakaran hutan dan lahan serta melakukan penyisiran bersama masyarakat.

"Kita melakukan penyisiran bersama masyarakat, dan tidak menemukan titik api, artinya Kampung Empang Pandan nihil dari titik api," kata dia. 

Dia menjelaskan dampak dari kebakaran hutan dan lahan cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan serta menyebabkan polusi udara. "Kita tidak ingin masyarakat melakukan itu, mari sama-sama kita tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena masih ada cara lain seperti penggunaan alat berat," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar