Mantap,,, Kurir Narkoba Antar Provinsi Akhirnya
PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru mengelar Konfrensi Pers penangkapan dua orang tersangka yang diduga kurir peredaran Narkotika antar Provinsi jenis shabu-shabu dan Ekstasi di Aula Polsek Senapelan, Kamis (13/9/2018).
Konfrensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH, yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy, SIK, didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto SIK dan Kanit Reskrim IPTU Budhi Winarko ST.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka kurir narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba, pada Selasa tanggal 04 september 2018. Berdasarka informasi itu, Polsek Senapelan melakukan penyelidikan langsung, yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi, Sik, bersama Kanit Reskrim IPDA Busi Winarko, ST dan jajaran Reskrim Polsek Senapelan melakukan under cover utk melakukan lidik transaksi narkoba tersebut.
Berpedoman pada informasi masyarakat yang didapat, dilakukanlah penangkapan terhadap dua orang laki- laki yang bernama Padri Illahi als ari (PI) dan M.Syaiful als Mamang (MS), di Jalan Lintas Timur Km 22, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Road yang di dalamnya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah yang di dalamnya berisikan 1.256 (Seribu dua ratus lima puluh enam) butir pil extacy dan 5 (lima) papan yang berisikan 50 (lima puluh) pil diduga psikotropika jenis happy 5 (H5).
Kemudian di lakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan kota pekanbaru. Dan ditemukan barang bukti berupa, 9 paket narkotika jenis shabu- shabu, dan 1 buah timbamgan digital merk CHQ HWH yang dibungkus didalam kotak sepatu bertuliskan gabino.
Setelah melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkotika ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 05 Th 1997", terang Edy.
Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan pengakuan PI, barang haram tersebut diambil di sebuah tempat pembuangan sampah di Jalan Durian, atas instruksi salah seorang yang sekarang menjadi DPO.
"Barang haram tersebut dibawa oleh PI ke daerah Tenayan untuk diserahkan kepada MS alias Mamang, yang datang dari Palembang dengan menaiki bus, dengan tujuan menjemput narkotika tersebut yqng akan dibawa ke Palembang", imbuhnya.
Naas bagi mereka, lanjut Edy, saat serah terima BB tersebut, siang sekitar jam 14.00 Wib, ditangkap oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung beserta jajarannya, yang sudah mengintai mereka sejak pagi.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menambahkan, bahwa keberhasilan Pengungkapan peredaran Narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka yang kita amankan ini adalah kurir narkoba antar Provinsi, yang sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru untuk dibawa ke Palembang.
"Tersangka MS mengakui akan diberi upah Rp.5000,-/butir oleh Gunawan, apabila tugas telah selesai. Sedangkan tersangka PI mengakui akan diberi upah Rp.5.000.000,- oleh Darik, apabila tugas telah selesai", tambah Wakapolresta.
Tulis Komentar