Dugaan Soal Alih Fungsi Anak Sungai PT. SAU, Ini Jawaban Perusahaan

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3)

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) mempersoalkan alih fungsi sungai yang dilakukan PT. Selaras Abadi Utama (SAU) yang tak memiliki izin UKL-UPL dan Amdal. Pasalnya, pengalihan anak Sungai yang bermuara di Sungai Kampar dan dilakukan PT. SAU mengakibatkan beberapa nelayan yang memiliki aktivitas di sungai tersebut tak bisa menjala ikan selama kurang-lebih 15 hari, sejak perusahan mengalihkan anak fungsi sungai itu. 

Hal itu secara tegas disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Joehendri, pada media ini di Pangkalankerinci, Kamis (14/10/2021). Menurutnya, saat perusaahan melakukan anak fungsi Sungai Pinang, pihaknya sudah mencoba melakukan hal ini dengan berkomunikasi pada perusahaan.

"Tapi perusahaan tidak respons, kami tnggu selama 7 (hari) tapi tidak ada jawaban dari perusahaan setelah kami layangkan surat, melalui Humas Perusahaan yakni Pak Fahmi dan Pak Raja, yang menjadi humas perusahaan di lokasi tersebut. Tapi tidak ada respon dari mereka, sehingga kami menghentikan operator kegiatan mereka di lokasi," katanya. 

Atas kegiatan tersebut, lanjutnya, pihaknya kemudian melaporkan hal ini pada Bupati Pelalawan Zukri, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH, MH dan Kadis Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) Pelalawan Eko Novitra. Dari pengaduan itu, para pejabat Pelalawan yang terkait berencana Jumat besok (15/10/2021) mereka akan meninjau langsung ke lokasi kejadian.

"Kami sudah adukan hal ini ke Bupati, dan beliau dengan pejabat terkait berencana Jumat besok (15/10/2021) akan meninjau langsung ke lokasi kejadian," tukasnya. 

Terpisah, Humas PT. SAU, YA Andika Kurniawan, dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa adanya dugaan pengalihan fungsi sungai oleh perusahaan, dinyatakan tidak benar. 

"Ada aktifitas pembersihan kanal perusahaan tetapi bukan pengerukan. Dan tidak ada pengalihan fungsi sungai," katanya. 

Lanjutnya, aktifitas pembersihan kanal di luar konsesi pengerjaan dilakukan juga bukan tiba-tiba. Tetapi, merujuk pada surat kepala desa Bulan Maret lalu untuk membantu persediaan air sebagai antisipasi dan pencegahan karhutla. 

"Pemilik lahan, menurut kepala desa, juga tidak mempermasalahkan aktifitas tersebut. Jadi jika ada tuduhan seperti itu, ini yang membuat kita heran," tukasnya. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar