Belum Juga Sadar Covid-19 Berbahaya, 45 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 45 orang masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Inhu terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), warga yang terjaring razia yustisi itu langsung sidang di tempat.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kabag Ren Polres Inhu, Kompol Sangkut Suryadi, S.Sos, M.Si serta sejumlah pejabat utama Polres Inhu lainnya digelar di Simpang Tugu Patin Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan terjaringnya 45 warga pengguna jalan yang terbukti melanggar Prokes dan langsung sidang ditempat.

Dijelaskan Misran, operasi yustisi penegakan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019, dan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang  penyelenggaraan kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

Operasi itu melibatkan 33 personel Polres Inhu dari berbagai satuan, 4 personel TNI, 26 anggota Satpol PP Inhu, 4 orang personel Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu dan 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu.

Kemudian dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat diikuti oleh Maharani Debora M, SH, MH sebagai Hakim dan Suparwati, SH sebagai Panitera pengganti karena operasi yustisi tersebut memberlakukan sidang ditempat.

Proses sidang ditempat itu dibantu oleh dua orang PPNS Satpol PP Inhu yakni Syafrianto, SE dan Ronius Prawira, SH. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Rengat  diikuti oleh Jimmy Manurung, SH.

"45 orang warga yang terbukti melanggar Prokes tidak memakai masker, kemudian diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidang ditempat oleh hakim PN Rengat, dengan sanksi berikut, 20 orang dikenakan denda, masing-masing Rp 20 ribu, 8 orang didenda Rp 10 ribu, sedangkan teguran tertulis sebanyak 17 orang," jelas Misran.

Selain menjaring masyarakat atau pengguna jalan yang melanggar Prokes, tim yustisi juga menyampaikan upaya penegakan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi.

"Tim juga menyampaikan pesan-pesan atau himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, serta senantiasa menjaga kesehatan dan selalu memakai masker atau APD ketika beraktifitas di luar rumah," tutup Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar