PSU, KPU Inhu Gunakan Surat Suara Cadangan dan Anggaran Sisa Hibah Tahun 2020

INHU, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau gelar Sosialisasi pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2020 dengan nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar keputusan pada pokok permohon kedua nya batal penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tangal 17 Desember 2020 dengan nomor 712/PL.02.0PL.02.6Kpt/1420/KPU.Kab/XI1/2020.

Dalam Konferensi Persnya, Ketua KPU Yenni Merida, SE menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

"PSU dilakulan di TPS 3 Desa Ringin usai Putusan MK dan KPU RI serta KPU Inhu dengan nomor 11/HK.03.1-Kpt/1402/KPU-Kab/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020," jelas Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, Jum'at 9 April 2021.

Masih kata Yenni, Untuk pelaksanaan PSU di Desa Ringin, KPU Inhu sudah melakukan beberapa tahapan, seperti pembentukan PPK dan melakukan sosialisasi di TPS 3. Di TPS 3 memiliki DPT 307, DPPh 0, DPT 17, dengan total pemilihan 324, sementara pada tanggal 9 desember DPT hanya 216, DPT 17 total dengan total 233.

"Jadi untuk kebutuhan surat suara pada PSU sudah di persiapkan dengan menggunkan surat suara cadangan pada pemilihan Desember lalu sebanyak 2000 lembar dan yang digunakan saat PSU 20 April 2021 nanti, KPU menyediakan surat suara sebanyak 332 lembar dengan rincian DPT + 2,5 persen, DPTB 17, total 332 lembar," kata Yenni.

Ketua KPU juga menjamin pelaksanaan PSU dilaksanakan secara proposional, ia akan memberikan dan melakukan pemahaman dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan benar serta mendistribusikan surat pemberitahuan pencoblosan bagi DPT tepat sasaran.

"Dalam pelaksanaan PSU tidak ada lagi penyampaian Visi dan misi para paslon, melainkan cukup KPU yang akan mensosialisasikan ke 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada masyarakat," ungkap Ketua KPU lagi.

Disingung soal anggaran pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Ringin, Ketua KPU hanya mengatakan, anggaran diambil dari sisa dana hibah pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

"Untuk besar anggarannya saya lupa, karena ada di sekertariat. Yang jelas anggaran diambil dari sisa hibah kemarin, didalam itu termasuk gaji untuk PPK selama 2 bulan pelaksanaan," tutup Yenni. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar