Hasil Lab Belum Keluar, DLH Inhu Sudah Surati PT SSS Untuk Mengaktifkan Kembali PKS nya

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sebagaimana pemberitaan di media ini pada Senin tanggal 8 Maret 2021 kemarin, sekitar 500 buruh dan masyarakat melakukan aksi damai ke Disnakertrans Kabupaten Inhu terkait tidak beroperasinya PKS PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ)  Kabupaten Inhu. 

Dan dalam surat tertanggal 9 Maret 2021, dimana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) meminta untuk mengaktifkan kembali pabrik PKS nya. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu Ir. Selamat, MM tersebut berbunyi; Mengingat kondisi sosial masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi dan berdasarkan hasil pemantauan dari pihak Gakkum KLHK pafa tanggal 4 Februari 2021, secara teknis kegiatan operasional pabrik PKS PT. SSS yang berada di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) masih dalam proses produksi, dilihat dari proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berjumlah 14 kolam belum terisi secara keseluruhan dan masih melakukan proses pengendapan pada kolam sebanyak 7 kolam. 

Berdasarkan hasil fakta administrasi dan dilapangan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. SSS. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada PT. SSS untuk mengaktifkan kembali operational produksi PKS sebagaimana mestinya. 

Terkait Surat permintaan pengaktifan kembali PKS PT. Sanling Sawit Sejahtera oleh DLH Kabupaten Inhu tersebut, media ini berusaha mencari kebenarannya dengan menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu Ir. Selamat, MM Via telepon selulernya pada Sabtu kemarin tanggal 13 Maret 2021.

Namun saat dihubungi, nomor yang bersangkutan aktif dan panggilan masuk, tetapi tidak diangkat. Begitu juga via pesan WhatsApp tidak dibalas. Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu terkait keabsyahan surat tersebut. 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan DLH Inhu, Joni Maryanto ketika dikonfirmasi media ini terkait hasil laboraturium masalah sample limbah PKS PT. SSS yang diduga mencemari air sungai Ati Ati sehingga menyebabkan ikan mati, pada Sabtu tanggal 13 Maret 2021 kemarin, dengan singkat Joni Maryanto menjawab, "Belum keluar bro". (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar