Terkait Hasil Lab Limbah PT IIS PMKS I Ukui, Ini Penjelasan Eko Novitra

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dari hasil penanganan dan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari limbah PT. Inti Indosawit Subur (IIS) PMKS 1 Kecamatan Ukui, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan telah memberikan resume lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. 

"Untuk masalah sanksi dan kewenangan soal ini ada di DLHK Provinsi. kita hanya memberikan resume-nya saja atas hasil laboratorium, dan sudah kita berikan ke DLHK Senin kemarin," kata Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, pada media ini, Rabu (24/2/2021).

Eko mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang berada di dua kabupaten. Sesuai UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 71, 72, 74 dan 76, kewenangan penanganan dan penyelsaian kasus dugaan pencemaran lingkungan pada PT. IIS PMKS 1 Ukui tersebut menjadi kewenangan Pemprov Riau. 

"Jadi memang bukan kapasitas kami yang harus bicara soal rekomendasi dan sanksi dugaan kasus pencemaran yang dilakukan PT. IIS," tandasnya. 

Dalam resume lanjutan yang diberikan DLH Pelalawan ke DLHK Provinsi Riau, ada empat point resume lanjutan yang disampaikan, yakni melakukan kunjungan lapangan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran di PT. IIS PMKS 1 Ukui. Kunjungan tersebut dilakukan juga oleh DLHK Riau. 

Berdasarkan rapat dengan DLHK Riau yang juga berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Riau yang tertuang dalam berita acara pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 kemarin, dimana sehubungan dokumen dan izin lingkungan PT. IIS PMKS 1 Kecamatan Ukui dikeluarkan oleh Gubernur Riau. Ini berpijak pada UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 71, 72, 74 dan 76, dimana kewenangan penanganan dan penyelesaian kasus dugaan pencemaran lingkungan pada PT. IIS PMKS 1 Ukui tersebut menjadi kewenangan Pemprov Riau. 

"Untuk hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium penguji UPT laboratorium Kesehatan dan Lingkungan di Dinas Kesehatan Riau telah diserahkan ke DLHK Riau. Untuk informasi perkembangan terakhir, penanganan dan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. IIS bisa menghubungi DLHK Riau," pungkas Eko. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar