Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai 8 Februari, Ini Yang Harus Dipersiapkan Sekolah

Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, hanya Kecamatan Pangkalankerinci yang notabene sebagai Ibukota Pelalawan, belum diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka terbatas. Belum diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di Pangkalankerinci ini dikarenakan daerah tersebut masih berada di zona orange. 

"Ya cuma Pangkalankerinci yang belum diperkenankan pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara kecamatan lain, ada juga beberapa sekolah yang belum dibolehkan pembelajaran tatap muka terbatas," terang Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi, pada media ini, Jum'at (5/2/2021).

Atmonadi didampingi Plt. Sekretaris Disdik Pelalawan, Martias S.Pd, menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Disdik Pelalawan Nomor 420/DIKBUD/2021/084 yang ditujukan pada Korwil, Pengawas dan Kepala SD/MI/SMP/MTs Negeri/Swasta di Kabupatem Pelalawan dijelaskan persyaratan sekolah yang diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka terbatas itu. 

"Pembelajaran tatap muka terbatas di tingkat satuan SD hanya bagi kelas 4 sampai kelas 6 SD/MI, sementara di tingkat SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 tahun pelajaran 2020/2021 dan siswa wajib mendapat izin dari orangtua/wali. Jadi untuk siswa SD/MI kelas 1, 2 dan 3 tetap belajar daring/luring," katanya.

Dia menjelaskan Kepala Sekolah diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 di sekolah masing-masing dengan tugasnya yakni melakukan pengecekan suhu tubuh pada siswa, guru dan staf. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, mengatur tenpat duduk  minimal 1,5 meter, jumlah siswa di tiap kelas maksimal 16 orang, seluruh warga sekolah diwajibkan memakai masker, menyediakan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

"Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini diatur yakni pembelajaran tatap muka dilakukan selama 4 jam pelajaran dengan durasi setiap 1 jam pelajaran lamanya 25 menit, tidak adanya waktu istirahat di sekolah, kantin tidak dibenarkan dibuka di sekolah," ujarnya. 

Lanjutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini akan di evaluasi oleh Dinas Pendidikan dalam 14 hari ke depan. Jika lancar tak ada kendala, Dinas Pendidikan akan mewacanakan pembelajaran tatap muka bagi kelas 1, 2 dan 3 SD/MI. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar