Sidang Sengketa Pilkada Inhu 2020, 1 Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Penjara

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro, bersama 5 orang Kepala desa (Kades) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Senin (1/2/2021). JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan.

Tuntutan 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades, masing-masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan, dibacakan oleh JPU Jimmy Manurung, SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora, SH.

"Yang memberatkan adalah, perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara," kata Jimmy saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp 6 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut. Dari 6 terdakwa, dua terdakwa masing-masing Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, sedangkan 5 Kades lainya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada Selasa besok (2/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut, silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus, SH, MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH.

Ke enam terdakwa, didakwa oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar