Buat Pernyataan, Sertu Uuk Sudarijanto Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kendati masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) membuat pernyataan, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat berada di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Usai pelanggar Prokes membuat pernyataan, kita tetap ingatkan masyarakat mematuhi Prokes, itu dilakukan agar mereka tahu dan paham akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan ini," ujar Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Jum'at (22/1/2021).

Hukuman yang diberikan kepada pelanggar Prokes agar mereka jera, mulai dari membuat surat pernyataan, mengutip sampah sampai denda sebesar Rp 200.000. "Kita tidak ingin masyarakat terkena denda sesuai Perda no 4 tahun 2020, tapi kita ingin masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dimanapun berada," ingatnya.

Sertu Uuk Sudarijanto juga mengingatkan kepada pengendara sepeda motor dan mobil wajib pakai masker, "Artinya semua masyarakat wajib pakai masker saat beraktivitas diluar rumah," tambahnya. 

Bukan hanya pakai masker saja, tapi jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, merupakan cara yang ampuh untuk mencegah penularan Covid-19 ini. "Kita berharap masyarakat kita bisa patuh, jangan anggap sepele lagi persoalan ini, persoalan Covid-19 sudah mendunia," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar