Serda Sarju Wajibkan Masyarakat Ikuti Prokes saat Berbelanja Di Pasar Tuah Serumpun

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju mewajibkan masyarakat untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Kita wajibkan masyarakat patuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," jelas Serda Sarju kepada Riau Bernas disela-sela pendisplinan masyarakat, Selasa (29/12/2020).

Pada kesempatan itu, Serda Sarju juga melakukan  penyisiran, dan masih ada ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan Protokol Kesehatan lainnya. "Kita masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita tegur dengan membuat surat pernyataan," jelas Serda Sarju.

Tidak hanya menegur, Serda Sarju juga tetap mengingatkan masyarakat lainnya agar tetap menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. 
"Jangan sampai mengindahkan itu, karena itulah hal yang dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya. 

Ia menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi itu, apalagi saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap siap didenda sebesar Rp 200.000.

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker," Tambahnya kepada Riau Bernas.

Dijelaskannya, perihal denda sudah diatur sesuai Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan beliau untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu tetap kami ingatkan agar tetap memakai masker, serta di manapun bapak ibu berada," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar