Tak Kunjung Sosialisasi Perda Odol, Angkutan Barang dan Angkutan Manusia

Organda Siak Nilai, Pihak IKPP dan Humasnya Kurang Jalan-Jalan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua Organisasi Perhubungan Darat (Organda) Kabupaten Siak angkat bicara terkait pihak Perusahaan IKPP sebagai pemberi kerja yang tidak kunjung mensosialisasikan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 tahun 2019 tentang pengawasan kelebihan muatan angkutan barang atau lebih dikenal dengan Perda Odol dan UU No 22 tahun 2009 kepada Mitra Kerja PT. IKPP Perawang.

Ia menilai pihak IKPP dan Humasnya kurang jalan-jalan. Hal itu di sampaikan Saiful Efendi, karena pihak perusahaan PT. IKPP Perawang sebagai pemberi kerja tutup mata terkait persoalan mobil barang dijadikan angkutan manusia tersebut. 

"Udah jelas ada aturannya yaitu peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 tahun 2003, tentang mobil barang tidak boleh bawa penumpang atau manusia," jelas Ketua Organisasi Perhubungan Darat Kabupaten Siak Saiful Efendi, kepada Riau Bernas, Sabtu (19/12/2020).

Saiful Efendi juga memberi contoh kepada Kabupaten tetangga, dimana mitra kerja yaitu kontraktornya sangat tertib dengan aturan tersebut. "Tak perlu jauh keluar Provinsi Riau untuk mencontoh, Kabupaten Pelalawan sangat tertib dengan angkutannya yaitu menggunakan bus. Ini kembali lagi kepada niat, kalau ada niat dan keinginan untuk manut dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 

Dirinya sangat sependapat dan mendukung dengan pernyataan Plt Kadishub Kabupaten Siak Junaidi. "Lakukan tindakan tegas pak Kadis, agar mereka tahu, kami dari Organda Kabupaten Siak siap membantu mencari jalan keluarnya," tegas Saiful. 

Senentara itu, Humas PT. IKPP Perawang Armadi saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Ketua Organda Kabupaten Siak yang menyatakan Humas kurang jalan jalan tersebut, Ia menjawab secara dingin.
"Yaa gie mana lah, itu hak dialah yang ngomongkan, gak mungkin pula masuk hati bahasa-bahasa kayak gitukan," sebut Armadi. 

Terkait tudingan bahwa PT. IKPP Perawang tidak mau melakukan Sosialisasi Perda Odol dan Angkutan Barang dan Angkutan Manusia, Armadi membantah," Siapa bilang. Tak tahu masalahnya gak usah ngomong dan gak usah komentar, tidak tahulah cara orang ngomong sekarang ini untuk mendekati orang, kan tak ngerti ngomong juga kan," kata Armadi. 

Armadi melanjutkan, Awalnya ngirim surat, Kepala dinas sudah datang, minta data, data itu sudah ada, yang diminta itu data kontraktor, justru saya malah berjuang kalau perlu sosialisasi kita bantu kondisikan.

"Yang akan memberi sosialisasi itu siapa? Dinas perhubungan, yang akan menerima sosialisasi itu siapa ? Kontraktor. Jadi apa hubungannya dengan Indah Kiat tidak mau segala macam, kita ini posisinya memfasilitasi. Bagaimana kita bisa memfasilitasi, surati dong, kapan rencananya, apa agendanya," jelas Armadi. 

Ditanya surat Dinas Perhubungan sudah masuk 2 bulan yang lalu, Armadi mengaku surat yang masuk sebelum itu adalah surat minta data kontraktor, bukan sosialisasi. 

"Kita tidak ada masalah, kita sudah kordinasikan sama HRD, tidak ada masalah, apa pula kita tak mau, kan kontraktor kox, logika aja dulu, kita yang punya akalkan, yang akan memberi sosialisasi itu Dishub, yang akan menerima sosialisasi itu kontraktor, mana pula kita harus anu, justru kita bersyukurkan," tutup Armadi. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar