Cegah Money Politik, Panwascam Dan Polsek Tualang Lakukan PBSB

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Panwascam dan Kapolsek Tualang Kecamatan Tualang melakukan Patroli Bersama Skala Besar (PBSB) dalam rangka cegah Money Politik pada Pilkada Siak pada Desember mendatang di Kantor Camat Lama Kecamatan Tualang, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum melaksanakan PBSB, Jajaran Unsur Pimpinan Kecamatan Tualang, bersama Panwascam, PPK Kecamatan Tualang, OKP dan ORMAS apel di Kantor Camat Lama Kecamatan Tualang melaksanakan Apel yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Suwito dan Inspektur Upacara IPDA Feri.

Apel yang bertujuan untuk menentukan titik-titik patroli itu berlangsung serius terarah dan terukur.

"PBSB bertujuan meningkatkan sinergitas penyelengara pemilu dengan ormas, OKP, dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti Money Politik dan tindakan Pidana lain," jelas Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Suwito kepada Riau Bernas usai PBSB berlangsung.

Selanjutnya, Panwascam bersama Polsek Tualang melakukan patroli yang disinyalir menjadi tempat transaksi maupun Pos tempat Money Politik, kemudian dilanjutkan razia di depan Mapolsek Tualang guna melakukan pemeriksaan kepada mobil yang selektif dinilai membawa uang dalam jumlah tertentu, yang disinyalir menjadi Money Politik.

"Razia ini terus dilakukan sampai hari A Pencoblosan. Kita bersama bapak Kapolsek Tualang melakukan PBSB untuk mencegah terjadinya Money Politik di Kecamatan Tualang, semoga Oknum Timses Calon tidak melakukan money Politik," imbuhnya. 

Perihal oknum pelanggar melakukan money politik sudah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 187 A. "Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negera Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,  memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana mana dimaksud  pada pasal 73 ayat 4".

"Oknum yang melakukan money politik  dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, sedangkan denda paling sedikit Rp 200.000.000, paling banyak Satu Milyar rupiah," pungkasnya.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani saat dijumpai Riau bernas mengatakan, apel dan patroli bersama skala besar dilakukan untuk mengantisipasi Money Politik di Kecamatan Tualang. "Kita inginkan Kecamatan Tualang dalam pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 aman, lancar dan kondusif," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar