Dalam Waktu Seminggu Setelah Tahap 2 dan Penahanan

Seksi Pidsus Kejari Pelalawan Limpahkan Perkara Kasus BBM ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi BBM di Dinas PU ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan gebrakan dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. 

Hal itu terlihat, setelah pada Jum'at kemarin tanggal 06 November 2020, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan penahanan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan Pejabat Struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan, hari ini Jum'at (13/11/2020), Seksi Pidsus Kejari Pelalawan melimpahkan berkas perkara korupsi BBM tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH. 

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH kepada media ini, Jum'at (13/11/2020) mengatakan bahwa berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan BBM di Dinas PU Kabupaten Pelalawan berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

"Penyerahan berkas perkara kasus korupsi BBM di Dinas PU Pelalawan ini setelah menyelesaikan tahapan atau rangkaian penyidikan untuk menemukan peristiwa pidana dalam kegiatan pengadaan BBM di Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun 2015 - 2016 lalu," terang Andre. 

Andre menjelaskan, sebelum melakukan penyerahan berkas tindak pidana korupsi BBM ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut, yakni pejabat struktural di dinas PU, yang saat ini telah ditahan di rutan Sialang Bungkuk.

"Sebagai tindak lanjut dari apa yang sudah kita lakukan kemarin, semua berkas sudah kita siapkan, kita hari ini resmi menyerahkan berkas perkara korupsi pengadaan BBM di Dinas PU Pelalawan tahun 2015 - 2016 dengan tersangka seorang Pejabat struktur di Dinas tersebut ke Pengadilan Tipikor," ucap Andre Antonius.

Andre menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke pengadilan, pihaknya berharap tidak menunggu lama-lama, proses persidangan dapat segera dilakukan untuk menegakkan hukum dan sebagai upaya Kejaksaan dalam memberantas dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau merugikan keuangan Negara di Kabupaten Pelalawan.

,"Ini adalah bukti hadirnya jaksa sebagai salah satu penegak hukum untuk menjerat para pejabat yang masih berani untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dari jabatannya. Semoga ada efek jera bagi yang lain," ungkap Andre mengakhiri. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar