Pasca Ditutupnya PUPNS Oleh BKN

Ya Ampun, Akibat Lalai Kenaikan Pangkat 93.721 PNS Tak Diproses

Ilustrasi

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Sebanyak 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diproses kenaikan pangkatnya, dikarenakan lalai tidak melakuan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS).
 
Hal itu terjadi menyusul ditutupnya PUPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016 lalu.
 
"Itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Tumpak Hutabarat, Jakarta, Rabu (10/2/2016), seperti dilansir kompas.com.
 
Menurutnya, kebijakan blokir layanan kepegawaian juga berlaku kepada PNS yang telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan, tapi tidak melakuan registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016. Selain akan berdampak kepada proses kenaikan jabatan, proses kepegawaian lainya contohnya mutasi pegawai, juga tidak bisa diproses.
 
Lanjutnya, berdasarkan rekapitulasi data BKN, ada 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang. PUPNS merupakan salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
 
"Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan," ujarnya.
 
Katanya, tindak lanjut aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN, pendaftaran atau registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
 
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas dokumen.untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. (***)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar