BPN Pastikan Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah secara Hukum

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikat tanah lama berbentuk warkah atau buku masih berlaku secara hukum, meskipun sistem sertipikat elektronik telah mulai diterapkan sejak tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya pada Senin, 14 Juli 2025. Beliau menjelaskan bahwa implementasi sertipikat elektronik tidak serta-merta menghapus keabsahan sertipikat konvensional, dan masyarakat tidak dikenakan sanksi jika belum melakukan alih media ke bentuk elektronik.

“Alih media menjadi sertipikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan terjadi saat pemilik tanah mengakses layanan pertanahan, seperti jual beli, balik nama, pemecahan, hak tanggungan, atau roya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shamy juga menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa sertipikat elektronik adalah bentuk perampasan tanah oleh negara. Menurutnya, yang berubah hanyalah aspek yuridis dari sertipikat, sementara aspek fisik tanah tetap ada dan tetap dilindungi secara hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang lebih aman, efisien, dan transparan. ? Tanah tetap aman
? Sertipikat lama tetap berlaku,? Sertipikat elektronik hadir untuk masa depan yang lebih baik.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar