Terkait Mobil Angkat Barang Jadi Angkut Orang dan Abaikan Prokes, Pemkab Siak Akan Panggil PT PYS

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Siak akan memanggil pihak Perseroan Terbatas (PT) Prima Yudha Sari (PYS) yang telah mengubah fungsi angkutan barang menjadi angkutan manusia serta mengabaikan Protokol Kesehatan. 

Hal itu sudah diatur dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Perda Siak No 4 tahun 2020.

"Yang jelas aturan UU No 22 tahun 2009 tidak dibenarkan angkutan karyawan memakai angkutan barang. Yang kedua, dengan SOP Covid-19 itu tidak boleh, karena melanggar Pysical Distancing," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi kepada Riau Bernas melalui seluler, Jum'at (16/10/2020).

Junaidi menjelaskan, bahwa pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Siak termasuk PT. PYS atau PT. IKPP Perawang sudah ada perjanjian dengan Satgas percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak tentang dua poin itu.

"Perusahaan-perusahaan itu ada surat pernyataan dengan IKPP, selama pandemi ini tidak boleh," jelas Junaidi. 

Perihal PT. PYS menggunakan angkutan barang menjadi angkutan manusia, dirinya mengakui akan menindak itu. 

"Pos Kitokan Ado di Ramayana tu, biasa sore atau malam mereka main (Razia, red) disitu tu, mungkin pas sore kemarin mungkin off mungkin, cuma kita biasanya rutin stanbay di pos itu, biasanya tidak ada pelanggaran seperti itu, ini baru dapat informasi, terimakasih informasinya van," pungkas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar