Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Kulim Jaya Diduga Tidak Transfaran, Kepala Desa Ikut Campur

RENGAT, RIAUBERNAS.COM - Hasil pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2020), diduga tidak transfaran. Pasalnya, ada unsur kepentingan pada calon seseorang saja dan panitia dalam pelaksanaannya melenceng dari musyawarah awal.

Salah satu calon Anggota BPD, Siti mengatakan, pemilihan anggota BPD di Desa Kulim Jaya tersebut dinilai tidak transparan dan diduga ada kepentingan, pasalnya panitia melaksanakan pemilihan tidak sesuai lagi dengan hasil musyawarah saat pada hari pemilihannya.

Menariknya lagi, selaku yang memandu jalannya pelaksanaan, bukan dilaksanakan oleh panitia pelaksana, namun justru kepala Desa Kulim Jaya yang memandu didepan forum saat pelaksanaan pemilihan.

"Pemilihan Anggota BPD tidak sesuai hasil musyawarah awal, bahkan terlihat Ketua Panitia Pelaksana hanya diam saja dan Pelaksanaan Pemilihan dipimpin atau dipandu oleh Kepala Desa serta perangkat Desanya," jelas salah satu Calon Anggota BPD yang bernama Siti, Rabu (30/9/2020).

Rasa kecewa juga turut dilontarkan Siti, seharusnya dalam Pendemi Covid-19, panitia pelaksana tetap mengikuti peraturan dalam pelaksanaan proses pemilihan sesuai musyawarah awal. Musyawarah awal disini, bahwa panitia menghadirkan bagi penguna suara dengan cara pemilih keterwakilan disetiap Dusun, di Desa Kulim Jaya memiliki 4 Dusun dan Satu dusunya secara keterwakilan panitia menghadirkan 5 pemilih bukan lebih. Namun saat proses pemilihan berlangsung warga yang turut memilih lebih dari hasil kesepakatan.

"Kita kecewa dan dalam proses pemilihan tidak sesuai lagi aturan. Jika ini pemilihan keterwakilan namun pada kenyataan saat proses pemilihan berlangsung, hak pemilih bertambah. Seharunya jumlah pemilih termasuk para calon ada 26 orang, namun kenyataannya setelah di hitung ada 36 orang. Disini panitia seharunya bisa mengambil sikap dan adil, bukan mengikuti saran Kepala Desa," ungkap Siti dengan kecewa.

Siti berharap, agar pemilihan Anggota BPD di Desa Kulim Jaya diulang kembali secara adil dan jujur, tidak ada unsur kepentingan bagi sesorang calon saja.

"Berharap pemilihan diulang sesuai aturan bukan rasa kemauan dan harus transfaran. Jika penguna hak suara dilakukan keterwakilan, ya harus keterwakilan, tidak ada lagi perubahan, bahkan sempat warga yang hadir saat itu ingin menentukan pemilihan protes pada pelaksanan, namun pelaksanaan tetap dilaksanakan," harap Siti.

Anehnya lagi, panitia pelaksana tidak adanya pemberitahuan maupun informasi di tempat keramaian akan adanya pemilihan anggota BPD.

Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD Edi Suryanto, saat dikonfirmasi melalui Hp nya menjelaskan, bahwa pemilihan anggota BPD baru sudah selesai dilaksanakan dengan jumlah pemilih yang mengunakan hak suara sebanyak 36 orang perwakilan dari setiap dusun.

Satu dusun ada yang membawa 8 sampai 10 orang, memang seharusnya hasil musyawarah awal bagi pemilih disetiap dusun ada 5 orang keterwakilan yang membawa surat undangan resmi. Namun setelah pelaksanaan pemilihan ada perubahan dengan penambahan hak suara memilih. 

"Kita sudah perintahkan kepada seluruh para Kadus meminta undagan resmi yang akan mengunakan hak suaranya, itu kata saya memberikan saran, ikuti aturan yang sudah disepakati, kita sudah sarankan kepada Kadus," ucap Ketua Panitia Pelaksana Edi Suryanto. 

Penambahan hak suara ini, lanjutnya, sempat diminta oleh salah satu calon peserta anggota BPD, namun panitia sudah menentukan bahwa keterwakilan setiap dusun 5 orang pemilih dengan undangan resmi. Jadi di paginya meminta kepada seluruh Kadus mengedarkan kembali undangan resmi sebelum pemilihan berlangsung.

"Ia baru pagi kita edarkan surat undangan nya dan untuk penambahan pemilih juga berdasarkan musyawarah saat sebelum berlangsungnya pemilihan. Awalnya kita juga mengimbau kepada para calon siapapun yang terpilih jangan besar hati dan kecil hati," jelasnya lagi.

Edi menambahkan, Kehadiran kepala Desa tidak ada berkecimpung, dirinya hanya memberikan sambutan saja sesuai arahan dari pihak kecamatan. 

"Memang siapapun yang hadir di saat acara pemilihan sesuai daftar hadir di kantor Desa bisa mengunakan hak suaranya, sesuai arahan kepala Desa dan secara lisan kita juga musyawarahkan hal tersebut," tutup Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD Edi Suryanto.

Sementara, Kepala Desa Kulim Jaya Warsito, saat ditanya terkait keberadaan dirinya di sela-sela pemilihan anggota BPD,  dirinya mengakui bahwa memandu berjalannya proses pemilihan Anggota BPD di Desa. Namun semua sesuai hasil konfirmasi pihak kecamatan melalui Kasi Pemerintahan.

"Saya memang memandu pemilihan anggota BPD, sebenarnya jumlah pemilih tidak terbatas, siapa yang hadir boleh memilih sesuai daftar hadir," ungkap Kepala Desa Kulim Jaya.

Pemilih ada dari beberapa unsur, seperti Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan tokoh perempuan, memang ditengah pendemi seharusnya keterwakilan, namun setelah konfirmasi ke pihak kecamatan yang hadir pada waktu itu, bisa memilih sesuai arahan dari pihak Kecamatan Lubuk Batu Jaya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar