PTSI Tak Miliki Alasan Pemecatan Sepihak, Disnaker Minta Perusahaan Lakukan Bipartid

FSP2KI berphoto bersama usai melakukan mediasi dengan Disnaker dan perusahaa.

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Perselisihan hubungan industrial antara salah satu pekerja Pec Tech Service Indonesia (PTSI) yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan yang bernaung di bawah PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), menemui jalan buntu meski telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan. Pasalnya, perwakilan HRD PTSI, Naksa, tidak bisa menjelaskan bahkan menunjukkan pasal yang dituduhkan terhadap pekerja sebagai dasar pemutusan kerja sepihak. 

Hal ini disampaikan oleh Kasie Perselisihan Hubungan Industrial, Zulkifli SE, pada media ini, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, karena perwakilan perusahaan PTSI tak bisa menunjukkan pasal yang dituduhkan sebagai dasar pekerja dipecat secara sepihak, maka Disnaker menginginkan agar dilakukan kembali bipartid antara pekerja/serikat dan perusahaan. 

"Ya, kita kembalikan terlebih dahulu perselisihan ini ke bipartid. Jadi mereka harus menyelesaikan dulu dengan pekerja yang dipecat secara sepihak itu. Apalagi pekerja yang telah dipecat secara sepihak itu, bernama Refnaldi, telah bekerja selama 14 tahun dan belum pernah mendapat surat peringatan selama bekerja," ujarnya. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pulp and Kertas Indonesia (FSP2KI), Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa untuk persoalan ini pihaknya mengakui kesalahan pekerja yang bernama Refnaldi karena adanya kerugian perusahaan. Namun harus diingat bahwa pekerja Refnaldi telah bekerja selama 14 tahun dan selama itu, kinerja beliau dinyatakan baik karena belum pernah mendapat surat peringatan apapun. 

"Anehnya, pertimbangan kinerja serta faktor human error seperti mengantuk saat beliau kerja sehingga terjadi kecelakaan kerja itu, tak menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan. Itu yang sangat kita sayangkan," tandasnya. 

Atas dasar itu, pihaknya selaku Ketua FSP2KI akan memenuhi permintaan Disnaker untuk melakukan pertemuan bipartid dengan perusahaan. Padahal sebelumnya, pihak serikat telah melakukan pertemuan bipartid sebanyak tiga kalj dengan perusahaan untuk persoalan ini. 

"Namun karena tak menemukan titik terang, makanya persoalan ini kita naikkan ke Disnaker. Dan jika mediasi ini terus buntu, akan kita naikkan ke Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya. 

Refnaldi sendiri dikonfirmasi soal ini menjelaskan bahwa dirinya hanya menuntut haknya yakni berupa pesangon yang harus diterimanya selama telah bekerja 14 tahun di PTSI. Jika kecelakaan kerja yang menyebabkan dirinya dipecat dari pekerjaan, namun sudah selayaknya perusahaan mempertimbangkan pengabdiannya selama 14 tahun dirinya bekerja di PTSI. 

"Kalau sekarang, selain dipecat secara sepihak, saya juga tak dapat hak saya berupa pesangon dari pengabdian saya selama 14 tahun," tandasnya. 

Sementara itu, perwakilan HRD PTSI yang datang pada mediasi tersebut, Naksa, terkesan berkilah saat ditanya oleh media. Dia hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan serikat/pekerja yang bersangkutan. 

Disinggung apakah pekerja yang dipecat secara sepihak itu akan memperoleh haknya berupa pesangon, Naksa mengatakan ketidaktahuannya dengan menyebut bahwa itu akan dibahas dalam pertemuan bipartid nanti. (ndy) 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar