Pengendara Wajib Gunakan Masker, Sertu Uuk Sudarijanto Sampaikan Ini

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah dan sedang berkendara. Kewajiban itu disampaikan Sertu Uuk Sudarijanto saat melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Pada kesempatan itu, Sertu Uuk Sudarijanto juga memberikan teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan  saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Selain menegur pelanggar Protokol Kesehatan, Ia juga memberikan hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. 

"Setelah ditegur kemudian buat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah, hal itu dilakukan agar masyarakat jera," jelas Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas usai penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Rabu (6/1/2021).

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dimanapun berada, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. Penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu. 

"Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu kami tetap mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker di manapun berada," tandasnya. 

Perihal yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020. "Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, saya berharap agar masyarakat tidak sampai didenda," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar