Terkendala RTRW, 2 Tahun Investasi di Inhil Tersendat-Sendat

Ini "Curhat" Bupati Inhil Ke Menteri LHK

HM Wardan Hadiri Rapat Percepatan Proses Finalisasi Revisi RTRW di Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Terkendala Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai, selama 2 tahun ini sejumlah investor yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Inhil masih belum berjalan normal.

Tak hanya itu, kata Wardan, dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil, 16 Kecamatan diantaranya yang masih termasuk kawasan hutan sebenarnya adalah wilayah Kabupaten Inhil. Dan dibanding dengan kabupaten lain di Riau, Inhil termasuk memiliki desa terbanyak se-Provinsi Riau dengan 128 Desa juga sebagai kabupaten terluas di Provinsi Riau. Dimana, 432.000 Ha-nya merupakan tanaman hamparan kelapa sehingga diberikan gelar hamparan kelapa dunia.

Ini terungkap dalam acara Pembahasan Percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Propinsi (RTRW) Riau di ruang rapat Samithi Gedung Nusantara V DPD RI Bersama DPD RI dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tanggal 4 Februari 2015 di Jakarta, dipimpin langsung Ketua DPD RI Irman Gusman didampingi 2 orang anggota DPD RI asal Pemilihan Riau, Gaffar Usman dan Hj Maimanah Umar.    .

Hadir dalam rapat tersebut Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang diwakili Dirjen tata ruang, Kementrian Perekonomian serta Perwakilan dari Kepala BAPPENAS RI.

Dari Riau sendiri dihadiri Plt. Sekda Provinsi Riau M.Yafiz sebagai perwakilan Plt Gubri, didampingi beberapa Anggota DPRD, Walikota dan Bupati Se-Provinsi Riau. Sedangkan Bupati HM.Wardan yang hadir di rapat tersebut didampingi Kepala Bappeda Tengku Jaudi, Kepala Dinas Kehutanan HM.Thaher dan Kepala BP2MPD Drs HE Kamal Syahindra serta Kabag Humas.
 
Dalam rapat percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya akan diberikannya adendum terhadap wilayah yang memiliki kriteria, seperti, wilayah perkantoran, Rencana Pembangunan Jalan Tol serta fasilitas umum lainnya.

"Kemudian akan dilakukan peninjauan secara parsial, dan untuk kawasan industri dan komersial akan dilakukan peninjauan ulang," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, di kesempatan tersebut. (adv/hms/adt)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar