Dr Afni Z: KLHK Terus Gesa Hutsos dan TORA untuk Rakyat Riau

TAM LHK RI, Dr. Afni. Z saat mengunjungi Desa Rantau Bertuah untuk mensosialisasikan TORA bagi pemukiman dan lahan garapan yang berada dalam kawasan hutan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau. Secara Nasional tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 Ha di 13 Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat. Salah satunya di Kabupaten Siak.

Tim melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, berlangsung sejak 15 Februari 2023.

''Ini bentuk komitmen kehadiran Negara sampai ke tingkat tapak, khususnya di Kabupaten Siak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, terutama Pemda Siak termasuk para Kepala Desa atau Penghulu yang telah membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni.Z,M,Si menjawab pertanyaan media, Rabu (1/3/2023) di Pekanbaru.

Di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Diantaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pancing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.

Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan,'' kata Afni yang sempat turun langsung ke Kecamatan Minas.

Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Ditjen PKTL KLHK, Sofyan, S.Hut, M.Sc mengatakan kegiatan pelaksanaan tata pengeluaran dari kawasan hutan dilakukan melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.

Untuk itu tim perlu melakukan identifikasi dan verikasi langsung di lapangan sebagai salah satu rangkaian wajib dalam proses TORA, sampai menghasilkan persetujuan perubahan batas.

''Jadi yang kita lakukan sekarang ini adalah akhir dari Proses TORA yang outputnya nanti hasil pelaksanaan perubahan batas ini akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal PKTL. Menteri kemudian akan mengeluarkan SK pelepasannya yang biasa disebut SK Biru untuk TORA yang berasal dari kawasan hutan. Kalu TORA dari bukan kawasan hutan dilakukan BPN,'' terang Sofyan.

Gesa Percepatan Perhutanan Sosial

KLHK juga terus melakukan percepatan perhutanan sosial di Riau. Tim sosialisasi bersama dengan tim verifikasi teknis permohonan persetujuan Perhutanan Sosial telah diturunkan khusus untuk melakukan verifikasi teknis pengusulan.

Tim terdiri dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) Wilayah Sumatera di bawah kepemimpinan Apri Dwi Sumarah, S.Hut, M.Sc,.M.S.E, bersama Balai PKHTL Wilayah XIX Pekanbaru, Balai PHL Wilayah III Pekanbaru, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Riau dan KPH terkait, serta unsur Pokja PPS Riau yang berasal dari NGO.

Hutsos meliputi vertek subyek dan obyek, terlaksana dari tanggal 6-14 Februari. Meliputi 20 titik lokasi yang berada di Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis, Kep.Meranti, Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

''Kampung Dosan Kabupaten Siak menjadi lokasi dengan subyek terbesar, yakni sebanyak 525 Kepala Keluarga untuk areal kerja kemitraan kehutanan seluas lebih kurang 1.132 ha,'' kata Dr.Afni.

Untuk pola hutsos di Kampung Dosan, disebut sebagai sejarah baru implementasi perhutanan sosial yang diperkuat dalam UU Cipta Kerja, dimana terjalin kemitraan kehutanan antara konsesi, dalam hal ini PT.Arara Abadi dengan Gapoktanhut Kampung Dosan.

''Sebagaimana disampaikan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, bahwa dengan kehadiran TORA dan Hutsos jelas telah menurunkan tensi konflik tenurial di lapangan dan pemerintah akan terus menyelesaikan hak rakyat dengan langkah-langkah percepatan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,'' tegasnya.

Izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutsos akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.

KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha. Ini merupakan jumlah paling terbesar untuk Sumatera dan termasuk nomor dua terbesar secara Nasional.

''Namun realisasinya memang sangat lamban karena banyak faktor di daerah. Untuk itu oleh Ibu Menteri Siti Nurbaya, kami diminta terjun langsung ke lapangan untuk jemput bola dan kerja bersama seluruh komponen masyarakat, agar hak hutan tanah Riau bisa terealisasi dengan baik,'' tutup Afni yang juga berasal dari Siak ini.

Alokasi perhutanan sosial terbesar di Provinsi Riau ada di Inhil seluas 266.755 ha; Bengkalis 191.222 ha; Rokan Hilir 187.849 ha; Rokan Hulu 122.666 ha; Indragiri Hulu 114.288 ha; Kepulauan Meranti 112.560 ha; Pelalawan 81.651 ha; Kampar 80.618 ha, Kuantan Singingi 50.754 ha, Dumai 46.885 ha, Siak 41.538 ha, dan Pekanbaru 1.057 ha. Jumlah ini terus berkembang dan kemungkinan bisa bertambah. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar