Perusahaan Wajib Bayarkan Gaji Sesuai UMK

Kadisnaker Rohil, Juni Rahmad

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan, semua perusahaan yang
beroperasi di Rohil terhitung Januari 2016 ini, sudah wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar
Rp 2.129.650.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertran Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Kamis (28/1/2016). Menurutnya, penetapan UMK berdasarkan SK Gubernur Riau dengan nomor Kpts 15/1/2016 tentang penetapan upah UMK 2016 yang ditandatangani Gubernur Riau Andi Rahman 7 januari 2016.

"Berlaku 1 Januari, kami harapkan seluruh perusahaan sudah menerapkan UMK ini," pinta Juni Rahmad.

Lanjutnya, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK itu, segera menyampaikan permasalahan kedisnaker maupun dewan pengupahan dengan melaporkan permasalahannya. Kepada masyarakat, juga diminta proaktif untuk melaporkan ke disnaker agar melapor jika ada perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK.

"Semua perusahaan juga sudah kita surati, baik melalui surat resmi ataupun email agar menerapkan sesuai UMK baru," katanya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bergerak dibidang Migas dan Perkebunan merupakan sektor spesifik dan mereka akan memakai upah minimum sektor
perkebunan sektor migas khusus dan biasanya keluar ahir maret atau awal april.

"Namun demikian upah sektor itu tetap diterapkan 1 januari, pasalnya upah sektor lebih besar karena mereka perusahaan besar," tandasnya. (nto)

 


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar