Ini Jawaban PT LIH Dituduh Pembakar Lahan

Istimewa

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Sebagai perusahaan nasional, PT Langgam Inti Hibrindo yang kini tengah terbelit persoalan karhutla di tahun 2015 lalu, akan selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap musibah yang tengah menimpa perusahaan saatini segera selesai, sehingga perusahaan mendapatkan kepastian terkait kegiatan operasional yang sudah terhenti selama 4 bulan. Saat ini, kondisi ditutupnya perusahaan benar-benar sangat merugikan masyarakat yang selama ini hidupanya bergantung pada perusahaan," kata Senior Community Development Officer PT LIH, Legiman, pada riaubernas.com, Minggu (24/1/2016).  

Legiman secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pembakaran ataupun melakukan kelalaian yang berakibat pada kebakaran lahan. Dan secara tegas dinyatakan bahwa tak mungkin pihaknya akan membakar kebun sendiri.

"Jelas tak mungkin kami membakar kebun sendiri, apalagi dampaknya jadi seperti ini. Berapa banyak karyawan yang menganggur namun tetap kami beri gaji pokok perbulannya, kontraktor lokal yang tak bisa menjual buahnya lagi pada kami, juga warung-warung di sekitar perusahaan yang hidunya juga bergantung pada operasional perusahaan," ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Pelalawan pada 27-30 Juli 2015 justru sangat merugikan PT LIH. Sehingga tidak relevan jika PT LIH dianggap sebagai penyebab kabut asap di Riau yang terjadi pada minggu ketiga Agustus 2015.

"Apalagi investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam dan mengelola lahan sawit seluas 210 hektare selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami justru sangat dirugikan. Tidak masuk akal pohon sawit yang akan segera panen kami hancurkan sendiri," tegasnya.

Katanya, selama ini PT LIH menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

"Kita juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau," bebernya.

Katanya juga, PT LIH memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain menara pantau api, tanda peringatan bahaya kebakaran di seluruh wilayah, pompa bertekanan tinggi, pompa bertekanan sedang, back pump dan peralatan lainnya.

"Perusahaan juga membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Ditegaskannya, namun meski begitu, apapun yang terjadi terkait persoalan hukum yang tengah membelit PT LIH, pihaknya menganggap ini adalah sebuah musibah tanpa mau mau menyalahkan yang lain. Ia hanya berharap proses hukum dugaan pembakaran yang dilakukan perusahaanya dapat berjalan secepatnya.

"Dan kita sekali lagi, akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kita taat pada hukum," tandasnya. (tim)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar