Sisir 5 Tempat, Sertu Alexander Sigalingging Jaring 4 Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging berhasil menjaring 4 warga karena tidak menggunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di lima lokasi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ke lima lokasi itu meliputi Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI Cabang KM 04 Jalan Perawang-Minas, Bank BNI KM 5 jalan Perawang -Minas, Indomaret KM 4.5 Jalan Perawang-Minas dan Alfamart jalan M. Yamin KM. 1 Perawang.

"Saat menjaring ke empat warga kita bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," kata Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Jum'at (2/7/2021).

Ke empat warga itu, Kardi (42), Ali framli (33), Azuar (36) dan Sumiaty (32).
"Mereka dihukum membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah agar jera," kata dia. 

Jika warga tetap membandel, maka Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dengan tegas akan mendenda warga itu sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimanapun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. 

Agar Prokes tetap berjalan, kegiatan yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan terus dilakukan, agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan. "Masyarakat yang membandel akan diberi sangsi, mulai teguran sampai denda. Kita berharap masyarakat sadar dan mengikuti Protokol Kesehatan," tegas dia.

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," imbuhnya.

Untuk kesekian kalinya, bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja. "Mari sama sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar