Serda Sarju: Pelanggar Prokes Harus Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju memerintahkan masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) agar dapat membuat surat pernyataan agar Ia jera. 

"Kita minta pelanggar Prokes buat pernyataan, selanjutnya diberi hukuman mengutip sampah. Itu dilakukan agar mereka jera," ungkap Serda Sarju kepada Riau Bernas, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Saat melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, sasaran masyarakat yang mengabaikan Prokes adalah tidak menggunakan masker apalagi didalam kendaraan seperti mobil maupun sepeda motor. "Artinya, semua masyarakat wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. 

Dijelaskannya, apabila masyarakat sering mengabaikan Prokes, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda no 4 tahun 2020. "Perihal denda ini belum diberlakukan secara sepenuhnya, mengingatkan kondisi Pendemi Covid-19 ini masyarakat sudah sangat terdampak, cuma kita tegaskan agar masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan, kalau tidak hukuman menanti," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar