UMK 2016 Rohil Sudah Bisa Diterapkan
BAGANSIAPIAPI, RIAUBERNAS.com - Pasca telah keluarnya surat keputusan Gubernur riau (Gubri) dengan nomor KPTS.15/I/2016 tentang Upah minumum Kabupaten/kota se provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menerapkan Besaran Upah Minimum kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016.
Hal ini disampaikan oleh Kadisnakertrans Rohil, HM Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE Msi, Jum'at (22/1/2016). Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap seratus lebih perusahaan di berbagai sektor agar membayar gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp2.129.650.
"Besaran UMK ini ditetapkan setelah dewan pengupahan rohil melakukan revisi sesuai dengan Inflasi nasional sebesar 11,5 persen dari UMK tahun 2015 lalu," katanya.
Katanya lagi, mengenai penerapannya maka pihaknya mengaku tidak akan melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
"Jadi kita akan lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, "ujarnya.
Saat ini, sambungnya, jumlah perusahaan yang ada di Rohil dari berbagai sektor tercatat sebanyak 100 lebih perusahaan, namun tidak semua perusahaan itu mampu untuk menerapkan pembayaran gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
"Kalau perusahaan menengah kebawah seperti Perhotelan dan restoran diyakini belum mampu untuk menerapkan UMK, karena kedua jenis perusahaan itu di Rohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan Ritual Bakar Tongkang (RBT)," ujarnya.
Dilanjutkannya, saat ini disnakertrans Rohil masih dalam tahap melakukan komunikasi dan sosialisasi ke perusahaan bagaimana agar penerapan UMK ini bisa dipatuhi.
"Yang jelas kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh, namun disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takut terjadinya PHK besar-besaran dari perusahaan," katanya. (CR02)
Editor : Ai
Tulis Komentar