Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19

Ini SE Bupati Pelalawan Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha

Kadiskopperindag dan UKM Kabupaten Pelalawan, Fahrizal.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Menindaklanjuti keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona Disease (Covid-19), Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: 596/III/2020 tentang penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.

Serta Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 360/BPBD/2020/82 tentang percepatan antisipasi penanganan dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan, maka dalam rangka upaya pencegahan terhadap percepatan penularan infeksi Covid-19 tersebut, Bupati Pelalawan melalui Diskopperindag dan UKM Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/DKUKMPP-S/124.a tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Edaran ini kita keluarkan dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19, dan kita mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran ini," terang Kadiskopperindag dan UKM Kabupaten Pelalawan, Fahrizal, Rabu (8/4/2020).

Adapun isi surat edaran tersebut yaitu: 1. Penutupan sementara kegiatan operasional tempat usaha selama 21 hari terhitung mulai 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Adapun tempat usaha yang wajib tutup antara lain: Warung internet/Play Station, Tempat olahraga/kebugaran, Klab malam/diskotik/pub/live music/tempat pertunjukan, Karaoke, griya pijat, massage, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektrik untuk orang dewasa dan anak-anak, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan dan kolam renang.

2. Bagi tempat-tempat usaha berikut agar mematuhi ketentuan: Kedai kopi/rumah makan/restoran/pusat kuliner/pujasera, harus mengatur jarak tempat duduk pelanggan minimal 1 meter. mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran minimal 1 meter. menganjurkan membeli bawa pulang atau melalui online.Wajib menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun. Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker. Membatasi jam operasional kedai kopi/rumah makan/restoran/pusat kuliner/pujasera hanya sampai pukul 21.00 Wib malam.

Bagi pusat perbelanjaan/Swalayan/pertokoan, tidak melayani dan melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokokmaupun kebutu7han masyarakat lainnya secara berlebihan. Melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian barang pokok penting (Bapokting) untuk kepentingan pribadi, seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Menganjurkan membeli barang melalui online/tidak tatap muka. Mengatur jarak pembeli dan antrian di kasir/pembayaran. Wajib menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun. Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker. Membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wib.

Untuk Pasar Rakyat/Tradisional, harus menertibkan dan/atau menutup kegiatan keramaian yang mengatasnamakan pasar rakyat ata tradisional, yang operasionalnya tidak ada izin dan tidak ada pengelolanya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Memaksimalkan fungsi pasar rakyat/tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Kecamatan maupun pemerintah desa/kelurahan serta pasar yang dikelola pihak ketiga/swasta dan telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Membatasi jam operasional pasar rakyat/tradisional hanya sampai pukul 10.00 Wib siang. Menganjurkan membeli barang melalui online/tidak tatap muka. Mengatur jarak pembeli dan antrian di Kasir/pembayaran. Wajib menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun. Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib mengunakan masker. Memerintahkan kepada Camat, Kades/kelurahan serta pengelola pasar untuk membuat baleho dan spanduk imbauan pada setiap lokasi pasar rakyat/tradisional setempat.

3. Diharapkan kepada perusahaan dan seluruh komponen masyarakat untuk mempedomani, mematuhi dan melaksanakan secara bijak pedoman dan acuan serta petunjuk yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat, Kapolri, dan Bareskrim, Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan, serta Instansi/pejabat yang berwenang, guna bersama-sama menjaga, mencegah menularnya Virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Pelalawan.

4. Melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi perusahaan, tempat usaha dan lingkungannya serta ditengah-tengah keluarga saudara, terkait antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19).

5. Kepada seluruh perusahaan dan penyelenggara tempat usaha diwajibkan untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara mandiri di lingkungan tempat usaha masing-masing dengan mengunakan pembasmi kuman (Spray Fast Acting Alcoholic/ Spray Disinfectant).

6. Diharapkan para penyelenggara tempat usaha, pusat perbelanjaan/Swalayan/pertokoan, serta pasar rakyat/tradisional untuk bersama-sama menjaga kestabilan harga dan stock ketersediaan bapokmas di pasar di wilayah Kabupaten Pelalawan serta tidak memanfaatkan situasi untuk keuntungan sendiri.

7. Kepada seluruh perusahaan, SPBU serta pangkalan gas elpiji agar menjual barang sesuai dengan harga yang telah diatur tata niaganya (HET) berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta membatasi jumlah penjualan barang tersebut kepada perorangan. Khususnya kepada perusahaan agar ikut serta melibatkan diri dalam kegiatan operasi pasar dan pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

8. Bahwa apabila ditemukan perbuatan atau kegiatan masyarakat dan pelaku usaha yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka OPD Teknis/Instansi yang berwenang dapat melakukan tindakan persuasif dan penertiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

9. Surat Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi kembali. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (sam)  
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar