Terima Dana Hibah 21 Milyar Lebih dari APBD Pelalawan 2015

KPU Pelalawan Belum Laporkan Realisasi Anggaran Pilkada Pelalawan

ist.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan belum ada melaporkan penggunaan uang yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada di Pelalawan tahun 2015 lalu. Dengan jumlah anggaran yang diperoleh dari dana hibah APBD Pelalawan 2015 sebesar 22 Milyar, pertanggungjawaban alokasi penggunaan anggarannya belum diterima oleh Bagian Keuangan Setda Pelalawan.

Dikonfirmasi soal ini, Kabag Keuangan Setda Pelalawan, Hanafie, membenarkan hal tersebut, Rabu (20/1/2016). Menurutnya, untuk dana hibah bagi KPU Pelalawan yang dianggarkan pada APBD 2015 memang berbeda laporan pertanggungjawabannya. Artinya, ia tak terikat dengan tahun anggaran yang telah selesai meski dana tersebut berasal dari APBD Pelalawan 2015.

"Acuannya Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 yang kemudian dirubah jadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015. Jadi meski dana hibah dari APBD Pelalawan tahun anggaran 2015, tapi karena tahapan pilkada di kita masih berlangsung maka KPU belum ada kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggarannya ke kita," katanya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka hibah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pilkada dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahapan kegiatan pemilihan.

"Jadi kalau sekarang memang masih belum, karena tahapan pilkada kan masih berlangsung. Itu bisa kita lihat di Permendagri Nomor 44 tahun 2015 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 51 tahun 2015," katanya.

Dilanjutkannya, begitu tahapan pilkada selesai dan itu ditandai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka 3 bulan berikutnya pasca pelantikan itu, KPU Pelalawan harus melaporkan penggunaan dananya.

"Untuk pelaporannya sendiri juga berbeda. Maksudnya, kalau untuk penggunaan alokasi anggarannya laporannya ke kita yakni Pemkab Pelalawan selaku pemberi hibah sedangkan untuk SPJ-nya langsung ke KPU Pusat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Pelalawan, Daulay, dikonfirmasi soal ini menyatakan hal yang kurang lebih sama, (21/1/2016). Menurutnya, pihaknya sampai saat ini belum melaporkan penggunaan anggaran pilkada dikarenakan penyelenggaraan pilkada Pelalawan masih belum selesai.

“Ya, kita belum selesai melaksanakan penyelenggaran pilkada. Jadi memang belum ada kewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran pada Pemkab Pelalawan,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihaknya baru akan melaporkan realisasi penggunaan dana pilkada, tiga bulan setelah tahapan pilkada itu selesai. Nantinya, dana yang tersisa dari alokasi penyelenggaraan pilkada itu akan dikembalikan ke Pemda.

"Jadi kita lapor ke Pemda itu realisasi penggunaan anggarannya, dan sisanya akan kita kembalikan. Kalau untuk SPJ-nya, kita akan tunggu BPK memeriksa," katanya. (tim)


Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar