PUK FSPTI Laporkan Multi Mas Chemindo ke Disnaker Siak Terkait PHK Secara Sepihak

Anggota DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan, S.H.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK FSPTI) Perawang, akan melapor ke Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Siak, perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Multi Mas Chemindo.

"Iya, kita akan laporkan ke Disnaker Siak, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Multi Mas Chemindo ini. Kendati sudah hearing beberapa hari yang lalu kita tetap laporkan, karena ada perselisihan hak pasangon yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan," ungkap Sekretaris PUK FSPTI Perawang, Boy Uzi, didampingi Bendahara, Suyatno, saat dijumpai Riau bernas.com di Tualang, Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan Bendahara PUK FSPTI Perawang, Suyatno, bahwa PUK FSPTI sudah bekerjasama dalam bentuk bongkar muat selama delapan tahun dengan PT. Multi Mas Chemindo yang beroperasi di Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur.
  
"Kita saat ini sudah dirugikan, seharusnya PT. Multi Mas Chemindo harus memberikan hak pasangon, karena, kami sudah bekerja selama delapan tahun yang diatur dalam UU 13 tahun 2003," jelasnya.

Perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Multi Mas Chemindo itu, dinilai telah melanggar perjanjian kerjasama antara pihak PUK FSPTI dengan PT. Multi Mas Chemindo.

Pada saat itu, PT. Multi Mas Chemindo dan PUK FSPTI telah membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan karyawan di bawah serikat FSPTI dengan beberapa isi perjanjian, seperti upah, jasa kerja, regulasi kerja, hak maupun kewajiban. 

Namun yang paling menonjol adalah, apabila ada perselisihan antara PT. multi Mas Chemindo dengan karyawan di bawah serikat PUK FSPTI, akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Alasan merekakan ada perselisihan dilapangan, seharusnya diselesaikan dulu secara musyawarah dan mufakat, jangan main PHK secara sepihak gini," kesal Suyatno menceritakan.

Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan, S.H, berjanji akan mengawal proses laporan yang dilakukan oleh PUK FSPTI ke Disnaker Siak. "Kita akan kawal proses laporan itu, kalau perlu sampai ke Disnaker Provinsi Riau," jelas Politikus PDI-P itu.

Dijelaskan Politisi moncong putih itu, bahwa PT. Multi Mas Chemindo dinilai sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Disnaker Siak. Informasinya ada satu kali pihak perusahaan datang, tapi tidak membawa surat kuasa.

"Hal ini, menjadi gambaran, bahwa PT. Multi Mas Chemindo tidak lagi taat terhadap aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak," ujarnya.

Perihal yang diadukan PUK FSPTI ke dirinya, terhadap PKB yang dilanggar, Marudut Pakpahan menjelaskan, bahwa Sesuai dengan hukum perdata 1320 Jo 1338, bahwa apa yang mereka buat perjanjian, menjadi undang-undang bagi mereka dan sifatnya mengikatkan diri.

"Artinya, PT. Multi Mas Chemindo sebagai salah satu pihak yang membuat perjanjian kerjasama dengan PUK FSPTI telah melanggar, dengan melakukan pemutusan sepihak tanpa adanya musyawarah mufakat sesuai dengan perjanjian kerja bersama, berarti itu salah besar, harus kita kawal sebagai wakil rakyat," jelas Marudut. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar