Tim HAZA Optimis Permohonan ZA Ditolak MK

Ketua Tim Koalisi Amanah Rakyat Pelalawan Bersatu (KARPB), Zulmizzan Assegaff

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Ketua Tim Koalisi Amanah Rakyat Pelalawan Bersatu (KARPB) menegaskan bahwa pihaknya berharap Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pelalawan sudah diputus dalam sidang dismissal yang akan digelar MK pekan ini.

"Putusannya jelas yakni menolak permohonan pemohon," tandas Ketua Tim KARPB, Zulmizzan Assegaf, pada riaubernas.com via selulernya, Senin sore (18/1/2016).

Menurutnya, pihaknya menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat materiil dan tidak punya legal standing.

"Kalau kita melihat pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa permohonan pemohon, hanya dapat disengketakan jika maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. Jika di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada dianggap sah," tandasnya.

Katanya lagi, pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 semestinya pihak ZA tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/gugatan ke MK, karena persentase perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24 persen,

"Sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2 persen dan untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan hanya maksimal 1,5 persen," ujarnya.

Namun jika perkara PHP Pelalawan ini diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara, lanjutnya, maka pihaknya sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan tersebut dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang valid serta kuat.

"Saksi dan bukti yang valid sudah kita siapkan jika perkara PHP Pelalawan ini diteruskan. Apa yang kita siapkan ini adalah sebagai dukungan bagi saksi-saksi dan bukti-bukti pihak KPU selaku termohon," tandasnya.

Sementara itu, Calon Bupati dari pasangan nomor urut 2, Zukri Misran, saat dikonfirmasi soal ini menyatakan rasa optimisnya. Persoalan eksepsi legal standing yang diajukan oleh KPU Pelalawan dinilainya sah-sah saja karena semua pihak boleh berimajinasi terkait eksepsi yang diajukan oleh KPU Pelalawan namun tetap keputusan akhir ada di MK.

"Terkait eksepsi KPU Pelalawan, semua boleh berimajinasi tapi kan keputusan akhir ada di MK," tegas Zukri.

Zukri dan seluruh tim paslon 2 menyakini apa yang diperjuangkan saat ini di MK terkait gugatan PHP Pelalawan akan direspon positif Mahkamah tertinggi pengadil sengketa pilkada.

"Kita yakin gugatan kita diterima," tukasnya. (tim)


Editor    : Ai  
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar