MK Bakal Melanjutkan Sidang Sengketa Pemilukada Pelalawan

Gedung MK
JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Awalnya, Mahkamah Konstitusi sudah mengagendakan pada hari Senin ini (18/1) akan menggelar sidang pembacaan keputusan terkait lanjut atau tidaknya permohonan sengketa Pemilihan Hasil Pemilukada (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon terhadap keputusan KPUD.
 
Walau pihak tergugat (KPUD) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon yang dinyatakan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilukada Pelalawan 2015 yakni Harris-Zardewan, begitupun dengan pasangan pemohon (Zukri-Anas) sudah menyatakan kesiapannya mendengarkan keputusan MK hari ini.
 
Namun, pihak MK sehari sebelumnya, Minggu (17/1) mengeluarkan pemberitahuan bahwa pada hari senin, sengketa PHP untuk pemilukada di Provinsi Riau hanya dilaksanakan untuk sidang pembacaan sidang keputusan terkait pemilukada Kabupaten Siak.
 
"Berdasarkan pemberitahuan panitera MK, kepada KPUD Riau dan diteruskan ke kita, pada hari senin ini, sidang putusan dismissal hanya satu agenda yakni Kabupaten Siak saja," terang salah seorang komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti melalui pesan singkatnya.
 
Sidang selanjutnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan mahkamah terkait masalah yang sama, dilanjutkan atau tidaknya permohonan gugatan PHP di beberapa daerah pada pemilukada serentak 9 Desember lalu akan dijadwalkan pada Hari Selasa (19/1) esok.
 
"Infonya hari Selasa masih ada jadwal untuk sidang dismissal," lanjutnya. 
 
Namun sampai berita ini diturunkan, KPUD Pelalawan belum menerima pemberitahuan dari panitera MK untuk sidang dismissal esok hari. Berdasarkan penjelasan KPUD Riau, jika tidak menerima undangan untuk sidang putusan dismissal, artinya perkara akan dilanjut ke pemeriksaaan pokok perkara. Terutama saksi dan alat bukti.
 
Lanjutnya, jika hari ini, Panitera MK tidak memberitahukan jadwal sidang putusan Dismissal, maka sidang gugatan hasil pemilukada Kabupaten Pelalawan yang digugat oleh Tim ZA kemungkinan besar akan berlanjut.
 
Ditambahkannya, dengan demikian, penentuan Bupati dan wakil Bupati terpilih terpaksa harus menunggu hasil keputusan MK pada tanggal 3-7 Maret 2015, yang nanti akan menerima atau menolak gugatan PHP.
 
"Kalau dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, maka kita harus menunggu keputusan MK pada tanggal 3-7 Maret mendatang," pungkasnya. (tim)
 
 
Editor     : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar