Ini Jawaban Zukri Dituding Yusril Tak Siap Kalah

PELALAWAN - Tudingan kuasa hukum paslon 1 yakni HM Harris-Drs H Zardewan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan pihak pemohon dinilai tidak bisa menerima kekalahan dalam pilkada Pelalawan sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis lalu (14/1/16) dalam sebuah media online, dinilai Calon Bupati Pelalawan dari paslon nomor urut 2, Zukri Misran, tak pantas diucapkan oleh seorang kuasa hukum sekaliber Yusril Ihza Mahendra.

"Apa yang kita lakukan ini dengan mengajukan gugatan ke MK adalah masih dalam tahapan pilkada, dan itu sudah diatur dan masih dalam koridor Undang-Undang. Jadi jika Yusril menuding kita tak siap kalah karena menggugat ke MK, pemahaman Yusril terhadap undang-undang perlu dipertanyakan, Undang-Undang memperbolehkan kok ," tegas Calon Bupati pasangan nomor urut 2, Zukri, via selulernya, pada riaubernas.com, Senin sore (18/1/2016).

Dikatakannya, bahwa apa yang dikatakan Yusril yang menuding pihaknya tak siap kalah, boleh jadi, sebenarnya mereka lah yang tak siap kalah sehingga harus mengeluarkan pernyataan tendensius seperti itu. Karena dirinya menilai, justru pihak sebelah yang tak siap kalah dengan membuat suasana menjadi tidak kondusif.

"Indikasinya soal wacana tenaga honor yang akan dievaluasi. Wacana inikan jelas membuat para tenaga honorer jadi tak karuan padahal alokasi anggaran honorer sudah disahkan di APBD 2016. Dan kalau alasannya untuk efisiensi, kenapa justru Pemkab Pelalawan malah menerima honor di Kesehatan, apa ini tidak berbanding terbalik namanya. Sisi lain katanya mau memberhentikan dengan alasan efisiensi tapi sisi lain malah menerima honor," ungkap Zukri.

Zukri tak membantah jika ini tak ada kaitannya dengan Pilkada Pelalawan. Padahal sebagai seorang pemimpin, tak seharusnya membuat suasana menjadi tak kondusif dengan melemparkan wacana soal evaluasi tenaga honorer.

"Menurut saya, itu tidak elegan bagi seorang pemimpin. Bukan itu saja, saya banyak mendapat informasi, bahwa sudah terjadi pengkotak-kotakkan yakni si A adalah kubu Zukri dan si B orangnya Harris, saya pikir itu tak ada pengkotak-kotakkan semacam itu," tandasnya.

Sekali lagi Zukri menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya adalah masih dalam proses tahapan pilkada, dan itu sudah diatur dalam Undang-
Undang. Artinya, bahwa siapapun itu yang menang dalam putusan MK nanti atau pun ada keputusan-keputusan lainnya, dirinya berharap tak terjadi gejolak yang membuat Kabupaten Pelalawan menjadi tak kondusif.

"Itu yang saya harapkan, karena kita berbuat ini adalah untuk Kabupaten Pelalawan ke depannya, bukannya tudingan tak siap kalah," tegasnya. (tim)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar