Terkait Sadam, Penghulu Benhul Gagal Dilantik

Sudharman Sebut Pembatalan Oleh Timwas Pilkampung Itu Cacat Hukum

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sudharman menyebutkan, bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Tim pengawas (Timwas) pemilihan kepala kampung 2019, terhadap pembatalan pelaksanaan pemilihan kepala kampung Benteng Hulu, sehingga berujung gagalnya dilantik Penghulu terpilih, Sadam, pada tanggal 27 Desember 2019, akhirnya berlanjut.

Sadam, didampingi Penesehat hukumnya Azuhri Alpazuhri, mengikuti hearing bersama Ketua Komisi 1 Syamsurijal, S.H, M.kn dan Timwas Pilkampung 2019, Panitia Pilkampung Benteng Hulu dan anggota Dewan komisi 1 DPRD Kabupaten Siak.
 
"Kami melihat sistem pembatalan atau prosesnya cacat hukum. Menurut kami kenapa cacat hukum, harusnya pihak yang mengajukan keberatan harusnya mereka mengajukan ke PTUN, bukan kepada panitia, karena panitia hanya pelaksana, Bapekam sebagai KPU, katanya, bahasanya seperti itu, kalau bahasa kita panitia sebagai KPPS. Kami melihat ini ada cacat hukum, harusnya orang yang kalah ini tadi,  melaporkan keberatannya ke PTUN dan harus prosesnya ke PTUN serta pembuktian di PTUN, saya melihat disini, ini bertindak sebagai hakim disini," ujar Politisi PKS, Sudharman, dalam hearing berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Siak, Senin (20/1/2020).

Sudharman menilai, pemutusan dilakukan, tidak bisa diputuskan asal memutuskan, jadi pemilu itu diputuskan secara hukum. Kalau misalnya Ia batal secara hukum, kalau misalnya kami tidak terpilih dibatalkan ke MK bukan ke Pengawas pemilu, pengawas pemilu hanya meneruskan laporan ke PTUN.

"Yang kami tuntut bukan kesalahan, tapi adalah prosesnya. Gak ada pembuktian kalah menang itu melalui musyawarah, pasti di pengadilan, kalau kami MK, kalau desa ke PTUN. Kalau sudah diproses di PTUN dia kalah, baru diputuskan oleh PTUN, baru batal gak jadi menang. Baru pihak penyelenggara membatalkan itu," tegasnya.

Kita menggaris bawahi ini, jangan sampai kita tidak berlaku adil kepada siapapun, ini terzholimi pak Sadam ini. Kalau terzholimi do'anya makbul, saya yakin itu.

Sementara itu, Penesehat hukum Sadam Penghulu gagal dilantik, Azuhri Alpazuhri mengatakan, bahwa pemilihan Pilkampung pada tanggal 20 Desember kemaren, itu berdasarkan Perda No 3 tahun 2015, rekomendasi yang disampaikan Bapekam Benteng Hulu Kecamatan Mempura itu tentang pembatalan penetapan Penghulu, bukan pembatalan proses pemilihan Penghulu Benteng Hulu.

Dengan hal itu, Tim pengawas pemilihan Penghulu Kabupaten Siak tahun 2019 dan kecamatan, seterusnya Bapekam harus berjalan di rel yang benar karena mereka telah melanggar aturan sendiri, tufoksi ada di pasal 65. Di pasal 65 di Perda No 3 tahun 2015 itu menjelaskan, bahwa sifat keputusan mereka bukan membatalkan, tetapi mereka hanya merekomendasikan kepada Bupati.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan tim pengawas ini adalah pasal 48, 49, dan 50. Perda ini mengatakan tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, jadi tatacara penyelesaian sengketa pemilihan yang dilakukan dari A sampai Z itu semua berisikan tentang rekomendasi bukan tentang pembatalan. Disitu jelas itu, bahkan di point terakhir yaitu pasal 50 dinyatakan bahwasanya rekomendasi akhirnya tetap dilantik menjadi calon terpilih atau kepala kampung.

PH Hukum Sadam menyayangkan sikap Timwas yang membatalkan pemilihan Penghulu Benteng Hulu, seharusnya tidak, pihak penyangga seharusnya mengajukan ke PTUN untuk membuktikan, masa kami yang mengajukan ke Hukum, ini tidak logis secara hukum.
 
"Kalau kita lihat logikanya, kalau tidak diputus secara pengadilan, Ia (Sadam, Penghulu terpilih Benhul, red) tetap harus dilantik, diharapkan timwas cakap membaca karena ini peraturan dibuat sendiri," sindirnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar