Tangkap Dua Tersangka Pengedar, Tim Joker Berhasil Amankan 489 Gram Sabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial EL (38) dan IM (45) pada Minggu 01 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. 

Dari kedua tersangka tersebut Tim Joker berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 489 Gram. 

Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu, STRK, SIK, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui. 

Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung menurunkan Tim Joker untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, memang ada indikasi bahwa rumah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba jenis shabu. 

Saat dilakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EL. Dan dari tersangka EL Tim berhasil mengamankan BB sabu paket besar seberat 473 Gram yang disembunyikan EL di dalam sebuah tas. Selain itu, Tim juga mengamankan plastik klep merah lengkap dengan sebuah timbangan digital. 

"Saat diintrogasi, EL mengakui bahwa BB sabu tersebut titipan dari seorang temannya yang berinisial IM, yang juga tinggal di Dusun Toro Jaya, tidak jauh dari TKP EL diamankan," terang Kasat kepada awak media, Rabu (18/5/2022) di Mapolres Pelalawan. 

Lanjut Kasat, kemudian Tim Joker langsung menuju rumah IM dan berhasil mengamankan IM dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 16 Gram. Dari keterangan IM, sabu tersebut akan diedarkan di seputaran daerah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Dan BB sabu didapat dari seorang bandar asal Sumatra Utara berinisial DW yang saat ini masih DPO. 

"Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3," jelas IPTU Rejoice. 

IPTU Rejoice menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. (RS) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar