Perkosa Gadis 21 Tahun, Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Pangkalan Kuras

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dua pemuda tanggung, DI (19) warga Air Kuning Desa Sorek Dua, dan F (18) warga Desa Lubuk Terap Bandar Petalangan, diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap A (21), Jum'at (24/01/2019).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awaak media, Minggu (27/01/2019) menjelaskan, tindak pidana pemerkosaan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 03.00 Wib, saat itu korban sedang tidur di rumah kosnya.

Pada saat korban terbangun dan hendak mengambil Hand Phone miliknya yang terletak disamping tempat tidur, tiba-tiba pelaku telah berada di samping Korban.

Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung mencekik dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan, sambil berkata "diam kau! Kalau gak diam, kau mati malam ini". Lalu pelaku memanggil teman- temannya untuk membantu memegangi korban.

Selanjutnya pelaku mematikan lampu kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian. Setelah itu, pelaku bersama teman yang lain langsung pergi dengan menggunakan 3 (tiga) unit Sepeda Motor.

"Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini dua orang pelaku telah diamankan di Polsek", terang Paur Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar