Agus Setyawan: PT NWR Kantongi Izin Konsesi Sejak Tahun 1997

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Perihal eksekusi atau perampasan lahan seluas 3323 Ha oleh negara dan diserahkan kepada PT. Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemegang izin konsesi untuk pemulihan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan hutan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor:1087K-Pid.Sus.LH/2018, terus menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat.

Bahkan banyak kalangan masyarakat, awak media, maupun pengiat lingkungan mempertanyakan legalitas atau izin yang dimiliki oleh PT. NWR, sehingga negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau memberikan hak kepada PT. NWR untuk melakukan pemulihan fungsi kawasan hutan di areal tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas LHK Provinsi Riau, melalui Kasie Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus Setyawan, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (19/1/2020) mengatakan, bahwa izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

"Sebagai pemegang hak pemulihan fungsi kawasan hutan, izin Konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor: 444/KPTS-II/1997," terang Agus.

Sedangkan, lanjut Agus, untuk penetapan tapal batas luas areal izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) seluas 26 ribu hektar lebih dari Menteri Kehutanan itu, di terbitkan pada tahun 2007.

"Untuk penetapan tapal batas dari Menteri Kehutanan diterbitkan pada tahun 2007, dengan Nomor: SK.241/MENHUT-II/2007 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha hutan tanaman industri kepada PT. NWR seluas 26.180 Hektar di Provinsi Riau," tutup Agus Setyawan. (Rbc) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar