Pasca Pemilu, KPU Akan Audit Sumber Dana Parpol & Caleg

Ketua KPU Pelalawan, ASmadi SH, MH

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Aliran atau sumber dana modal kampanye 15 Partai Politik (Parpol)  yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Pelalawan akan ditelisik sumber asalnya.  Pasalnya,  dalam PKPU No 24/2018, ada sejumlah sumber dana yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan dana kampanye dalam Pemilu 2019 ini. 

"Seperti sumber dana yang berasal dari pihak asing,  dari APBN,  APBD, itu tidak boleh menjadi sumber dana kampanye.  Akan ada sanksi jika ditemukan penyimpangan ini," terang Ketua KPU Pelalawan,  Asmadi SH,  MH,  pada media ini via selulernya,  Senin (8/1/2019).

Asmadi menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pasca Pemilu nanti oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Pelalawan.  Saat ini,  penerimaan dana modal kampanye baru memasuki tahap pertama yakni penerimaan. 

"Nanti pasca Pemilu ada tahap pemasukan dan pengeluaran.  Di situ nanti akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," katanya. 

Lanjutnya,  sanksi pidana dan administrasi akan diberikan jika Parpol atau Caleg ketahuan menerima sumber-sumber dana dari pihak asing, APBN atau APBD.  Begitu juga dengan Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye tetap akan diperiksa oleh akuntan publik. 

"Dari mulai sanksi administrasi sampai pidana akan diterapkan jika menerima sumber dana yang dilarang.  Bahkan misalnya ada Caleg yang terpilih namun ternyata sumber dananya berasal dari pihak asing, dari APBN dan APBD,  maka pelantikannya bisa dibatalkan," tandasnya.  (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar