Daerah Kurang Blanko E-KTP, Dirjen Adminduk Akan Kirim 16 Juta Keping Blanko Termasuk Untuk Rohil

Int.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS. COM - Tak lama lagi,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir akan menerima sejumlah blangko E-KTP. karena ketersediaan blanko E-KTP terbatas di Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, maka Kementerian akan mengirimkan 16 juta keping blanko termasuk untuk wilayah Rohil. 

Hal ini disampaikan oleh Kadisduk Rokan Hilir(Rohil) Basaruddin, SH, Minggu (01/9). Menurutnya,  hal ini berdasarkan Surat Edaran yang dilayangkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia bahwa Rokan Hilir akan menerima e-ktp sebanyak 16 juta keping bersama-sama dengan daerah lain yang masih kekurangan blanko E-KTP. 

"Untuk pastinya kita belum tahu berapa dapat blanko e-KTP. Yang jelas, blanko E-KTP yang akan kita terima akan kita pergunakan untuk di 18 kecamatan di daerah ini," katanya.  

Dia mengatakan bahwa untuk di tahun 2019 ini, Dirjen Adminduk telah mencetak 16 juta keping blanko e-KTP. Blanko tersebut sudah disebar ke daerah-daerah yang membutuhkan dari awal Januari lalu.

"Kekurangan blanko itu untuk menutupi kekurangan pelayanan selama ini  di wilayah Rohil khususnya," tandasnya. 

Lanjutnya, kekurangan tersebut tidak hanya dialami daerah Rokan Hilir, bahkan hampir seluruh Kabupaten/Kota Indonesia juga mengalami hal demikian. 

"Untuk pelayanan administrasi kependudukan meliputi 23 jenis output dokumen supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dan karena ketersediaan blangko masih terbatas maka hanya penerbitan e-KTP saja yang kita prioritaskan karena sifatnya mendesak baru kemudian yang telah melakukan perekaman," ungkapnya. 

Dikatakannya, dikarenakan keterbatasan blanko e-KTP ini maka Dirjen Adminduk meminta agar daerah berhemat dalam mencetak e-KTP. Artinya, daerah harus bisa memprioritaskan masyarakat yang telah melakukan perekaman saja. Sementara bagi penggantian akibat rusak atau pindah maka cukup dengan Suket saja dulu.

"Ya, karena keterbatasan blanko maka percetakan penganti E-KTP rusak dan hilang untuk sementara akan diterbitkan surat tanda identitas atau suket. Suket kita terbitkan lalu dicatat dan didokumentasikan sehingga nanti masuk ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan agar mudah untuk menerbitkan identitas," pungkasnya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar