Melanggar Perda No 1 Tahun 2020 Akan Didenda 500 ribu dan Kurungan Penjara 1 Bulan

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, M.Ap.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2020 tentang ketertiban dan ketentraman umum dijelaskan, bagi masyatakat Kabupaten Pelalawan yang melakukan corat-coret di tempat-tempat tertentu maupun pasilitas umum lainnya bisa dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah dan kurungan penjara 1 Bulan.

Menurut kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap kepada media ini, Selasa (31/01/2022) menjelaskan, di dalam Perda tersebut salah satu pointnya menyangkut tentang para remaja, salah satu kebiasaan remaja yang menyimpang saat ini yaitu mencorat-coret tembok baik di jembatan, fasilitas umum maupun perkantoran, apalagi sering terjadi disaat kelulusan sekolah.

"Untuk para pelajar yang berada di Kabupaten Pelalawan, saya minta agar tidak melakukan aksi corat-coret baik itu di Jembatan, Pasilitas Umum, Perkantoran dan lain sebagainya, karena perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2020 tentang ketertiban dan ketentraman umum," ujar pria yang akrab di sapa TJ ini.

Sambung Tengku Junaidi, bagi remaja yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dikenakan sangsi sesuai perda tersebut. Dimana, akan dikenakan denda sebesar 500 ribu dan kurungan penjara 1 bulan.

"Terkait Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2020 ini kita juga giat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik tingkat SMP maupun SLTA. Dan di SMA Bernas pada Senin kemarin itu merupakan sekolah yang ke tujuh kalinya. Sebelumnya sudah pernah dilakukan hal yang sama di sekolah SLTA dan SLTP yang ada di Pangkalan Kerinci," ujar TJ.

Tengku Junaidi menambahkan, salah satu tugas dan fungsi SatPol PP dan Damkar adalah melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) dan kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar