Jaring 3 Warga Tidak Gunakan Masker, Koptu Gunawan Ingatkan Warga Patuhi Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Gunawan bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Tualang kembali menjaring 3 warga tidak menggunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Pasar Tuah Serumpun dan Jalan Raya Minas-Perawang KM 5 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Tiga warga terjaring tidak menggunakan masker meliputi Saleh umur (39), Robi (24) dan Susilo (31). "Kita kembali menjaring tiga warga tidak menggunakan masker, mereka di beri hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak mengulangi," kata Koptu Gunawan kepada  Riau Bernas, Sabtu (17/7/2021).

Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," tegas dia. 

Dia mengingatkan, kepada pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting. Mari sama sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar