LKPD Bebas Dari Salah Saji, Pemkab Pelalawan Raih Predikat WTP ke 8 dari BPK RI

Hasil Pemeriksaan BPK diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H.M Harris dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi, ST, MM

PELALAWAN (Riaubernas) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan tugasnya, mengaudit pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada penggunaan anggaran tahun 2019.

Tak hanya mengaudit, BPK Perwakilan Riau juga berkewajiban memberikan hasil pemeriksaan keuangan yang mereka laksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai objek yang diaudit, hasil audit BPK Perwakilan Riau ini diserahkan secara bersamaan seluruh Kabupaten /Kota se Riau di Auditorium Lantai 2 kantor BPK Perwakilan Propinsi Riau di Pekanbaru, (25/6/2020).

Di dalam laporan hasil audit tersebut, BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Tersebab laporan keuangan tahun anggaran 2019 yang disajikan oleh Pemkab Pelalawan dinilai sebagai informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor BPK Perwakilan Propinsi Riau meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab Pelalawan  dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Atas kepatuhan dan kepatutan pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan tahun 2019, BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK ini diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H.M Harris dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi, ST, MM. setelah menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pelalawan ,Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan, beberapa kepala OPD, Irban Inspektorat Kabupaten Pelalawan dan Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan H.M Harris mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh kabupaten pelalawan, menurut diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Pelalawan merupakan bukti nyata bahwa semangat seluruh satker untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP kepada Pemkab Pelalawan, tentu predikat ini memotivasi kami untuk terus mempertahankan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan ke depannya,” kata HM Harris

Predikat WTP dari BPK RI bukan kali pertama di raih oleh Pemkab Pelalawan, namun ini kali ke delapannya daerah yang berjuluk negeri seiya sekata ini meraih apresiasi dari lembaga aditor Pemerintah pusat, tujuh tahun berturut turut sebelumnya predikat itu tersebut dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pelalawan.

“Ini kali kedepannya kita meraih WTP dari BPK RI, secara berturut turut,”tegas orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini

Predikat WTP bukan datang dengan sendiri nya tanpa usaha dan semangat membangun sistem keuangan yang berstandar akuntansi, usahanya nyata mempertahankan predikat WTP di tunjukkan dengan semangat pemerintah daerah sejak awal tahun 2020, satu bulan sejak berakhir nya penggunaan anggaran tahun 2019 yang menjadi objek audit oleh BPK.

Usaha tersebut dimulai dengan melaksankan entry briefing dengan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Riau pada Senin, (27/1/2020) lalu di auditorium lantai tiga kantor bupati Pelalawan Komplek Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan Devitson Saharuddin, SH.MH dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK lebih dini seperti sekarang ini dapat memberikan koreksi terhadap LKPD Pelalawan. LKPD dapat diselesaikan setelah laporan keuangan di masing-masing OPD telah selesai.

"Diharapkan semua OPD dapat segera menyerahkan laporan keuangannya kepada BPKAD sebelum bulan Maret 2020," katanya kala itu.

Di ingatkannya, telah ada kesepakatan semua OPD menyelesaikan kerja kerja pada bulan Maret 2020. Dengan adanya pemeriksaan dari BPK, dapat memberi masukan kepada Pemerintah daerah dalam pembuatan LKPD.

"Dan semoga WTP untuk Kabupaten Pelalawan dapat dipertahkan pada tahun ini," ujarnya.

Bupati Pelalawan mewanti bawahannya untuk dapat menyelesaikan laporan keuangannya dengan segera. Dan melaoprkan jika ada kendala terkait dengan tim yang bekerja lamban, agar segera dilakukan evaluasi.

 "Saya minta nanti jangan ada yang tidak siap sebelum Bulan Maret. Tolong bekerja dengan serius, kalau ada OPD yang memiliki tim yang kurang cocok, maka sampaikan saja, karena kita memiliki masa evaluasi setiap 6 bulan sekali," tandasnya.

Kerja serius satker satker di lingkungan Pemkab Pelalawan dalam memberikan laporan keuangan penggunaan anggaran tahun 2019 terbayar sudah, dengan raihan predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya predikat itu masih disandang dalam durasi sewindu sampai saat ini. (Adv/Samsul)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar