Serma Syafri Larang Masyarakat Buatan Dua Membakar Hutan Dan Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kampung Buatan Dua Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Syafri melarang masyarakat Kampung Buatan Dua untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses secara hukum. "Masyarakat Buatan Dua sepakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, apabila terbukti mereka akan di pidana," ujar Serma Syafri dalam melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kampumg Buatan Dua Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Jum'at (4/12/2020).

Serma Syafri mengajak masyarakat  menjaga Kampung Buatan Dua dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif, dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. 

"Kita mengingatkan masyarakat tidak ada yang membakar hutan dan membuka lahan dengan cara membakar karena  berdampak bagi kesehatan dan polusi udara," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar