Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level IV, Polres Pelalawan Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Personil Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan penyekatan di perbatasan Pelalawan - Pekanbaru.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan di karenakan Kota Pekanbaru telah menerapkan PPKM level IV, Polres Pelalawan melalui Satlantas Polres Pelalawan melakukan penyekatan di perbatasan Pelalawan - Pekanbaru, tepatnya di Pos PJR Kecamatan Bandar Seikijang, Minggu (8/8/2021).

Penyekatan tersebut dilakukan serentak di semua perbatasan Yang hendak menuju ke Kota Pekanbaru, yaitu di perbatasan Pelalawan - Pekanbaru, perbatasan Siak - Pekanbaru, perbatasan Kampar - Pekanbaru dan perbatasan Dumai - Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Teguh Wiyono, SH, MH mengatakan, setiap kendaraan yang akan melintas menuju kota Pekanbaru diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti pengunaan masker dan kapasitas penumpang disesuaikan.

Dijelaskan Kasat, kepada masyarakat yang akan menuju kota Pekanbaru dihimbau untuk selalu melengkapi kartu vaksin atau surat keterangan hasil Rapit tes. Dan bagi pengendara yang tidak melengkapi Surat tersebut, maka akan disuruh putar balik dan dilarang memasuki kota Pekanbaru.

"Penyekatan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah perbatasan menuju kota Pekanbaru dikarenakan kota Pekanbaru saat ini dalam kondisi PPKM level IV. Kami sangat berharap masyarakat memaklumi dan mendukung kegiatan ini, ini semata-mata untuk nemutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," tutup Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Teguh Wiyono, SH, MH. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar