Proses Penertiban dan Pemulihan Lahan Nyaris Bentrok, Warga: Kemana Lagi Kami Harus Mengadu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Proses penertiban dan pemulihan lahan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, pada Senin (13/1/2020) kemarin, nyaris menimbulkan kericuhan.

Pasalnya, ribuan warga masyarakat Kecamatan Langgam yang tergabung didalam Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti sudah bersiap-siap menghadang kedatangan tim penertiban dan pemulihan dari DLHK Provinsi Riau. Tampak enam unit mobil truk telah di stanbaykan oleh warga di jalan masuk ke lokasi kebun.

Beruntung, kesigapan pihak kepolisian dari Polres Pelalawan berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sehingga emosi warga dapat diredam dan selanjutnya dilakukan perundingan antara para pihak.

R. Lubis, salah seorang warga Desa Langkan yang juga pemilik lahan kebun, kepada media ini mengatakan, setahu kami, sejak tahun 1996 tidak ada perusahaan lain disini selain PT. PSJ. Kami masyarakat yang meminta PT. PSJ untuk menjadi bapak angkat kami.

Lubis menceritakan, dulu areal ini merupakan tanah ulayat, lalu para datuk-datuk, para batin dan ninik mamak serta masyarakat meminta kepada PT. PSJ untuk membuatkan kebun pola KKPA dengan sistem bapak angkat, dengan pembagian 70-30.

Adanya PT. PSJ disini, lanjut Lubis, karena masyarakat. Begitu juga sebaliknya, adanya masyarakat karena PT. PSJ. Selama ini sudah puluhan tahun kami bekerjasama dan tidak ada masalah, cuma kebun ini yang masyarakat punya, itu juga mau dirampas.  

"Selama ini kami mengantungkan hidup untuk menafkahi keluarga kami dari hasil kebun ini. Disinilah periuk nasi kami, kalau ini diambil dan dirampas oleh negara dan diserahkan ke perusahaan lain, otomatis hilanglah mata pencarian kami, kemana lagi kami harus mengadu," kata Lubis.

Sementara, Kasi Penegakkan Hukum Dinas LHK Provinsi Riau Agus S, S.H, M.H, usai pertemuan dengan para pihak saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kehadiran kita disini menjalankan amanat undang-undang.

"Jadi dasar kita di sini adalah putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di lokasi ini, akan dilakukan pemulihan kawasan hutan, karena di areal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung adalah kawasan hutan negara, dan dirampas untuk negara melalui Dinas Kehutanan C/Q PT. Nusa Wana Raya selaku pemegang izin dari Kementrian Lingkungan Hidup," ujarnya.

Agus melanjutkan, dan terhadap obyek perkara ini maka mereka punya tanggung jawab untuk mengelola, memanfaatkan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan hutan. Itulah makanya akan dilakukan proses pemulihan hutan sesuai dengan izin yang diterima oleh PT. Nusa Wana Raya. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar