Pemulihan dan Penertiban Lahan PT. PSJ Ditunda, Dinas KLHK Riau Hanya Bacakan Putusan MA

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Tepat jam 15.24 WIB, Senin (13/1/2020), Kasie Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Agus SH, MH, membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018. Dalam amar tersebut, termaktub bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diberikan denda sebesar 5 milyar ditambah dengan kebun diambil oleh negara.

Disaksikan ribuan warga yang tergabung dalam delapan (8) koperasi yang berada di bawah binaan PT. PSJ, masyarakat sudah sejak hari Minggu menduduki sejumlah titik di lokasi yang akan menjadi tempat mediasi tersebut. Ribuan warga yang terdiri dari laki-laki, perempuan bahkan anak-anak bersatu guna mencoba mempertahankan lahan kebun sawit yang selama 23 tahun telah menjadi sumber mata pencaharian mereka selama ini. Bahkan di beberapa spanduk yang dipasang di sejumlah titik menuju lokasi mediasi, warga menyatakan "Siap Mati" untuk membela tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber pendapatan mereka. 

Wajar saja jika kemudian dalam mediasi yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risohandua dihadiri pihak perusahaan dari PSJ dan Nusa Wana Raya (NWR),  perwakilan Koperasi di bawah binaan PT. PSJ, Datuk Bilang Bungsu, Batin Palabi, Humas PSJ Saputra Hidayana serta ribuan masyarakat dan ratusan aparat kepolisian dari Polres Pelalawan dan Polda Riau, yang menjaga agar acara Pemulihan dan Penertiban Kawasan di lahan PT. PSJ, berjalan lancar. 

Sempat bersitegang saat silang pendapat terjadi antara perwakilan masyarakat serta DLHK Riau, usai pembacaan amar keputusan. Pasalnya, Kasie Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus SH, MH, usai membacakan amar keputusan MA menginginkan agar PT. PSJ bisa menunjukkan mana lahan milik koperasi dan mana kebun inti untuk dipasang patok sesuai dengan petikan MA. Namun perwakilan dari PT. PSJ kesemuanya menolak hal tersebut. Alasannya, karena pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Saya pikir jika hal itu dilakukan maka akan mencederai perasaan masyarakat yang hadir di sini. Kita sudah mempersilahkan Bapak untuk membacakan amar keputusan, tapi tolong juga untuk melihat perasaan masyarakat yang ada di sini," kata salah seorang penasehat hukum, Heru Susanto SH, MH, mewakili masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu. 

Bahkan saat Agus menginginkan agar ditunjuk saja titik-titik kawasan dari kebun inti,  perwakilan dari PT. PSJ tetap bersikukuh tidak mengabulkannya. Sebagai pimpinan mediasi, Kapolres Pelalawan memberikan kesempatan semua pihak yang terkait untuk bicara, agar bisa ditemukan jalan yang terbaik. Setelah kembali tarik ulur beberapa kali, akhirnya Kapolres Pelalawan menetapkan bahwa pemancangan plang serta penandaan kawasan akan dilakukan ke depan. Namun jelang proses itu, dalam waktu secepatnya Kapolres akan menggelar mediasi kembali, dengan dihadiri pihak-pihak terkait yang ada dalam mediasi tersebut.

Usai menggelar mediasi yang memakan waktu 4 jam lebih di lokasi kebun PT. PSJ Desa Pangkalan Gondai, Langgam, orang nomor satu di jajaran Polres Pelalawan itu memberikan keterangan persnya pada media. Menurutnya, pihaknya datang ke sini untuk mendampingi sekaligus menjaga keamanan saat perwakilan DLHK riau membacakan amar putusan MA yang dikuasakan pada KLHK, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau guna pembacaan amar putusan.

"Alhamdulillah, kita sudah bertemu dengan para pihak yakni dari pihak PSJ, NWR, para pengurus koperasi dan masyarakat. Amar putusan tadi sudah dibacakan oleh Pak Agus sebagai perwakilan dari Dinas LHK Provinsi, beliau membacakan amar putusan antara lain, bahwa diberikan denda sebasar 5 milyar ditambah dengan kebun diambil oleh negara," kata Kapolres.

Dia mengatakan bahwa hasil pertemuan yang dihadiri oleh para pihak maka semua menginginkan agar dilakukan penundaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan untuk dialihkan fungsi sesuai dengan kawasan hutan. Para tokoh masyarakat, perusahaan PSJ dan dari koperasi serta masyarakat memohon untuk ditunda, karena mereka masih dalam upaya PK. 

"Kami melihat hal itu sebagai suatu hal yang harus dipertimbangkan, namun akan ada pertemuan mediasi selanjutnya dengan pihak-pihak perusahaan NWR maupun PSJ dan para datuk serta masyarakat di Polres Pelalawan untuk mengatasi putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA ini," ujarnya.

Diakuinya, bahwa untuk waktunya sendiri terkait pertemuan lanjutan itu akan diberitahukan ke masyarakat serta para piham terkait untuk hadir. "Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif, sebenarnya bisa saja kami tabrak, tapi kami memahami situasi psikologi masyarakat makanya nanti kita lakukan pertemuan kembali," tandasnya. 

Kasi Penegakkan Hukum Dinas LHK Provinsi Riau Agus S, S.H, M.H pada sejumlah media menjelaskan, terkait dengan pertemuan ini maka hal ini merupakan suatu amanat dari Undang-Undang yang harus dijalankan. 

"Jadi dasar kita di sini adalah putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di lokasi ini, akan dilakukan pemulihan kawasan hutan, karena di areal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung adalah kawasan hutan negara, dan dirampas untuk negara melalui Dinas Kehutanan C/Q PT. Nusa Wana Raya selaku pemegang izin dari Kementrian Lingkungan Hidup," ujarnya. 

Lanjutnya, dan terhadap obyek perkara ini maka mereka punya tanggung jawab untuk mengelola, memanfaatkan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan hutan. Itulah makanya akan dilakukan proses pemulihan hutan sesuai dengan izin yang diterima oleh PT. Nusa Wana Raya.

"Tadi kami juga akan memasang papan putusan Mahkamah Agung tersebut, namun tidak diperkenankan oleh pihak koperasi dan PT. PSJ, maka disepakati oleh Bapak Kapolres  soal akan adanya pertemuan di Polres Pelalawan yang dihadiri oleh para pihak terkait," ujarnya.

Di tempat yang sama, Humas PT PSJ Saputra Hidayana, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penundaan ini. Menurutnya,  saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum terhadap putusan ini dengan mengajukan PK ke Pemgadilan Negeri Pelalawan, dengan mempertimbangkan banyak aspek.

"Kita perusahaan PSJ datang ke wilayah Gondai ini diundang oleh masyarakat, tentunya seperti datuk-datuk tadi sampaikan bahwa adanya perusahaan karena masyarakat, adanya masyarakat karena perusahaan. Artinya, disitu ada plasma disitu ada inti, jangan pisahkan kami," katanya.

Dikatakannya, bahwa kehadiran masyarakat di sini adalah untuk bersatu mencari keadilan. Dari tahun 1995, pihaknya berjuang bersama-sama masyarakat sampai saat ini hingga kehidupan masyarakat sudah cukup membaik. Ini terjadi karena adanya kerjasama antara perusahaan PSJ dengan masyarakat.

"Begitu banyak masyarakat yang mengantungkan hidup di perusahaan PSJ ini. Bahkan pekerja kami sekitar 70 persen adalah masyarakat tempatan. Kami mohon pikirkan juga nasib masyarakat yang ada di sini," ujarnya

Meski Kasasi sudah diputuskan, lanjutnya, namun pihaknya bersama masyarakat sedang mengajukan PK, dan optimis akan membuahkan hasil yang baik.

Sementara Penasehat Hukum Koperasi, Heru Susanto, SH, MH justru melihat banyak kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Pertama, merampas areal perkebunan tersebut oleh negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau c/q PT. Nusa Wana Raya.

"Pertanyaannya, kenapa harus dikembalikan kepada PT. Nusa Wana Raya, ini termasuk hal yang janggal bagi kami," tandasnya. 

Kedua, kalaupun memang areal ini dirampas oleh negara dan dikembalikan kepada PT. NWR, ada kejanggalan kembali yakni kepemilikan lahan atau areal tidak meliputi kepemilikan tanaman dan kebun serta bangunan yang ada di atasnya.

"Lalu, apabila nanti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan kemudian upaya hukum dari PT. PSJ membatalkan putusan Kasasi, siapa yang akan bertanggung jawab apabila seluruh perkebunan kelapa sawit ini diratakan," tegasnya.

Persoalan ini akan menimbulkan konflik dan peristiwa hukum yang baru. Jadi dirinya berharap selaku penasehat hukum Koperasi Gondai Bersatu, bahwa masing-masing pihak untuk menghormati proses upaya hukum Peninjauan Kembali sampai mendapatkan putusan yang inkrah.

"Novum atau bukti-bukti baru yang diajukan oleh PT. PSJ, kami rasa adalah bukti-bukti yang sangat prinsip guna membatalkan putusan Mahkamah Agung," tukasnya. (sam) 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar