Sat Reskrim Polres Pelalawan Lakukan Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi ke Jaksa

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan lakukan penyerahan tahap II dua tersangka Korupsi dan barang bukti (BB) ke  Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 10.30 WIB, sesuai Surat pengiriman Tersangka dan Barang bukti Nomor : B/62.a/XI/2021/ Rskrim, tanggal 24 November 2021. 

Ke dua tersangka yaitu Jefriden Bin Rahman dan  Erzapen Bin Bidin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengurusan administrasi penerbitan SKGR kepada Kades Desa Sering Kecamatan Pelalawan M. Yunus K. 

"Ke dua tersangka diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Penyuapan) dengan cara memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,- kepada Kades Sering Sdr. M.Yunus K untuk biaya administrasi penerbitan SKGR, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 bertempat di jalan Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun.

Lanjut Marbun, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar